Suara.com - Polres Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua ayah melakukan rudapaksa atau pencabulan kepada anaknya masing-masing yang masih di bawah umur, untuk selanjutnya mereka diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tangkap dua orang, satu ayah kandung dan satu ayah tiri yang melakukan rudapaksa kepada anaknya," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Minggu (27/11/2022).
Ia mengatakan tersangka pertama berinsial SR (38) melakukan rudapaksa anak kandungnya hingga berulang kali. Perbuatan tersebut dilakukan pada 2016 hingga 2020.
Ia menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2016, saat korbannya masih berusia 10 tahun," katanya.
Untuk satu tersangka lainnya berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon, melakukam rudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar, berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," katanya.
Anton menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Cabuli 23 Siswi, Oknum Guru Agama di Batang Segera Diadili
Berita Terkait
-
Cabuli 23 Siswi, Oknum Guru Agama di Batang Segera Diadili
-
Tega! Paman Cabuli Keponalan Sendiri di Wonosobo hingga Lahirkan Bayi Laki-laki
-
Kronologi Kakak-Adik Cabuli Siswi 16 Tahun di Bali, Terungkap karena Tinggalkan Bekas Cupang di Leher
-
Bejat! Ayah di Pekanbaru Rudapaksa Anak 4 Kali, Gegara Sering Nonton Video Porno
-
Edan! Selama 5 Tahun Tukang Bangunan di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?