Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengatakan, bahwa pihaknya kekinian masih melakukan kajian terhadap laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan Anies Baswedan terkait dugaan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, kekinian memang Bawaslu sudah menerima adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Jakarta, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada hari Jumat 2 Desember 2022, dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," sambungnya.
Adapun kekinian, kata Puadi, pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Proses kajian sendiri paling lama dilakukan selama dua hari.
"Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kajian awal itu dilakukan untuk melihat apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil registrasi.
"Iya untuk melihat penuhi syarat formil dan materilnya, menurut Perbawaslu 7 pasal 15 Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," katanya.
Laporan
Baca Juga: Sepakati Pernyataan Zulhas, Waketum NasDem: Pencapresan Anies Bukan Karena Dia Orang Islam
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mengaku sudah melengkapi laporannya terhadap Partai NasDem dan bakal calon presidennya Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Mereka menilai Anies telah melakukan curi start kampanye saat lakukan safari politik di Aceh.
"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," sambungnya.
Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan dengan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Berita Terkait
-
Sepakati Pernyataan Zulhas, Waketum NasDem: Pencapresan Anies Bukan Karena Dia Orang Islam
-
Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Nasdem Jelaskan Apa yang Terjadi di Lapangan
-
Anies Baswedan Naik Jet Pribadi, Partai NasDem Didesak Transparan Soal Pendanaan
-
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tudingan Curi Start Kampanye, NasDem: Apa Sih yang Dilanggar?!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam