Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay ikut angkat bicara mengenai bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding curi start kampanye. Menurutnya anggapan tersebut tidak benar.
Hadar mengatakan, Anies tak bisa disebut mencuri start kampanye karena memang tahapan kampanye belum ada. Begitu juga dengan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) resmi dari KPU.
"Setahu saya (kegiatan Anies) tidak (melanggar aturan). Tahapan kampanye itu kan belum ada. Calon peserta Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden dan yang lain pun belum ada. Jadi, ya enggak ada aturannya," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2022).
Menurut Hadar, Anies merupakan warga biasa yang sekadar membuat acara dan kemudian didatangi banyak orang. Urusan Anies dalam hal ini hanya dengan pihak keamanan atau pemerintah setempat untuk penyelenggaraan kegiatan.
"Kalau seorang warga mau bikin kegiatan ya kegiatan sepanjang itu diizinkan oleh pihak keamanan atau apa, ya seharusnya diizinkan ya tidak masalah," ucapnya.
Selain itu, kegiatan bisa tergolong kampanye jika memang memenuhi beberapa unsur. Misalnya, ada tim kampanye, tokoh politik, calon yang ditetapkan, dan partai politik peserta pemilu.
"Jadi kalau sekarang para calon itu belum ada, partai politik peserta pemilu belum ada, apalagi tim kampanye. Ya berarti tidak ada aturannya yang bisa diterappkan gitu," katanya.
Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu RI. Mereka menganggap Anies telah curi start kampanye saat bersafari politik ke Aceh beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," katanya.
Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf