Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay ikut angkat bicara mengenai bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding curi start kampanye. Menurutnya anggapan tersebut tidak benar.
Hadar mengatakan, Anies tak bisa disebut mencuri start kampanye karena memang tahapan kampanye belum ada. Begitu juga dengan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) resmi dari KPU.
"Setahu saya (kegiatan Anies) tidak (melanggar aturan). Tahapan kampanye itu kan belum ada. Calon peserta Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden dan yang lain pun belum ada. Jadi, ya enggak ada aturannya," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2022).
Menurut Hadar, Anies merupakan warga biasa yang sekadar membuat acara dan kemudian didatangi banyak orang. Urusan Anies dalam hal ini hanya dengan pihak keamanan atau pemerintah setempat untuk penyelenggaraan kegiatan.
"Kalau seorang warga mau bikin kegiatan ya kegiatan sepanjang itu diizinkan oleh pihak keamanan atau apa, ya seharusnya diizinkan ya tidak masalah," ucapnya.
Selain itu, kegiatan bisa tergolong kampanye jika memang memenuhi beberapa unsur. Misalnya, ada tim kampanye, tokoh politik, calon yang ditetapkan, dan partai politik peserta pemilu.
"Jadi kalau sekarang para calon itu belum ada, partai politik peserta pemilu belum ada, apalagi tim kampanye. Ya berarti tidak ada aturannya yang bisa diterappkan gitu," katanya.
Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu RI. Mereka menganggap Anies telah curi start kampanye saat bersafari politik ke Aceh beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," katanya.
Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita."
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta