Suara.com - Pernikahan adalah salah satu hal sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi seseorang yang sudah siap secara lahir dan batin. Bagi anda diundangan untuk menjadi tamu pernikahan maka perlu tahu adabnya. Apa saja adab menghadiri undangan pernikahan dalam Islam?
Setelah melangsungkan akad nikah, biasanya pasangan pengantin baru ini akan mengadakan walimatul ursy atau resepsi pernikahan yang akan dihadiri keluarga atau teman, sebagai bentuk pengumuman dan silaturahmi. Sebagai tamu, kita pun harus mengetahui adab menghadiri undangan pernikahan.
Di dalam agama Islam, semua yang kita lakukan memiliki aturan atau adab-adab yang penting untuk diperhatikan. Karena dari segi fitrah Islam adalah agama yang sempurna dan istimewa. Adab dalam Islam nyatanya menduduki posisi paling atas. Bahkan saking tingginya kedudukan adab, ia dapat mengalahkan ilmu.
Orang yang memiliki banyak ilmu tak akan ternilai jika ia tidak beradab. Sehingga, akan lebih baik menjadi orang beradab terlebih dulu sebelum ia menuntut ilmu. Bukan hanya dalam menuntut ilmu, Adab menghadiri undangan pernikahan juga harus kita perhatikan.
Adab Menghadiri Undangan Pernikahan
Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan ketika kita menghadiri undangan pernikahan:
1. Tidak menunda-nunda ketika datang ke pernikahan
Ketika kita mendapat undangan pernikahan, hendaknya kita tidak menunda-nunda kedatangan kita. Menunda-nunda tersebut bukanlah hal yang baik. Apalagi posisi kita sebagai tamu yang mendapatkan undangan pernikahan. Hal ini telah diatur dalam hadits yang artinya:
"Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia memenuhinya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Baca Juga: Baru Nikah, Chelsea Islan Langsung Dipuji Habis-habisan oleh Ibu Mertua
2. Dilarang menghadiri undangan pernikahan yang mengandung maksiat
Dalam agama Islam, hal-hal yang mendekati maksiat itu sangat dilarang. Jadi, sebagai pihak yang diundang, kita boleh untuk tidak menghadiri undangan tersebut jika dirasa mengandung maksiat.
Adab menghadiri undangan pernikahan ini juga dijelaskan dalam hadits Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari. Dari Ibnu Baththal mengatakan:
“Tidak boleh menghadiri undangan yang terdapat kemungkaran dan merusak agama, hal yang memang menjadi larangan bagi Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika hal itu terjadi, maka orang tersebut memang Ridho atas kemungkaran tersebut. Namun, jika ia melihat telah kemungkaran, akan tetapi mampu untuk melakukan pencegahan, maka boleh datang. Jika tidak mampu, maka kembalilah ke rumahmu saja”.
3. Membaca doa sebelum makan atau minum
Setiap kali menghadiri undangan pasti akan ada sesi atau waktu makan-makan. Nah, alangkah baiknya jika kita membiasakan diri untuk berdoa sebelum makan saat menghadiri sebuah undangan. Karena hal ini juga termasuk dalam adab menghadiri undangan pernikahan yang baik dilakukan.
Berita Terkait
-
Pernikahan Kaesang Pangarep di Pendopo Royal Ambarrukmo Dipastikan Tak Ganggu Operasional Pusat Perbelanjaan
-
Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya
-
Mengintip Model Kebaya Para Bridesmaid di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
-
Anak Presiden Cuma Kasih Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang: Erina Dikasih Seribu Juga Mau
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas