Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat memberlakukan rekayasa lalu lintas terkait adanya aksi unjuk rasa yang digelar Partai Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022). Adapun aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati hari HAM Internasional.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menyebut, Jalan Medan Merdeka yang berdekatan dengan lokasi aksi akan ditutup. Sebab, kawasan Patung Kuda akan menjadi titik kumpul massa aksi.
"Iya jalan Medan Merdeka Barat di kedua arahnya akan ditutup karena nanti aksi terpusat di taman Patung Kuda," kata Purwanta kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Purwanta menyebut ada 110 personel lalu lintas yang diturunkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk tersebut.
"Personel lantas kurang lebih ada 110 orang yang diturunkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada hari ini. Rencananya aksi tersebut akan berlangsung di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut juga akan diikuti oleh organisasi lain seperti KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan di berbagai kabupaten atau kota lain di Indonesia.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan petani bermaksud menyelenggarakan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Istana Negara pada hari Sabtu, 10 Desember 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran persnya.
Said mengatakan, ada sembilan tuntutan yang akan dibawa dalam aksi kali ini. Mulai dari penolakan terhadap UU KUHP, Omnibus Law - Cipta Kerja, hingga meminta agar kasus pelanggaran HAM berat segera dituntaskan.
Baca Juga: Partai Buruh Harap Gubsu Edy Rahmayadi Naikan Upah Buruh di Sumut 13 Persen di 2023
Sembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tolak UU KUHP
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
5. Tolak upah murah
Berita Terkait
-
Catat Lur! Ini Lima Titik Pengalihan Arus Lalu-lintas ke Pura Mangkunegaran Saat Pernikahan Kaesang Pangarep
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
-
Jangan Terkecoh! Haul Habib Ali, Sejumlah Ruas Jalan di Solo Ditutup
-
Info Pengalihan Arus dan Penutupan Jalan Tentara Pelajar Semarang 14 hingga 20 November 2022
-
Sejumlah Ruas Jalan di Subang Ditutup Sementara, Ternyata Ada Lomba Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?