Suara.com - Sah menjadi suami istri, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan melanjutkan prosesi pernikahan dengan ngunduh mantu. Rencananya, acara ngunduh mantu akan digelar di Solo, pada Minggu (11/12/2022). Lantas, apa itu ngunduh mantu?
Arti Ngunduh Mantu
Ngunduh mantu adalah prosesi adat tambahan dalam pernikahan Jawa yang biasanya akan dilakukan oleh pasangan pengantin baru yang berdarah Jawa. Ngunduh memiliki arti panen atau memanen, sedangkan mantu artinya adalah menantu.
Sederhananya, ngunduh mantu dapat diartikan sebagai wujud penyambutan dari keluarga mempelai laki-laki terhadap keluarga mempelai wanita. Ngunduh mantu ini masih kerap dilakukan oleh masyarakat Jawa.
Secara umum, ngunduh mantu akan ditandai dengan kunjungan dari mempelai wanita, keluarga besar, dan kerabat dekat menuju kediaman pihak keluarga besan (orang tua dari pengantin pria). Setelah itu, kedua mempelai harus sungkem kepada keluarga dari mempelai laki-laki sebagai bentuk hormat, bakti dan juga rasa syukur.
Setelah prosesi itu selesai, pasangan pengantin kemudian dipersilahkan untuk duduk di pelaminan. Orang tua dari mempelai pria juga akan menuntun kedua orang tua dari mempelai wanita untuk duduk di sisi pelaminan. Pada dasarnya, susunan acara ngunduh mantu akan lebih sederhana dibandingkan dengan pesta pernikahan.
Tata Cara Ngunduh Matu
Meski demikian, persiapan prosesi ini harus tetap dipersiapkan secara matang dan lengkap, termasuk juga dengan segala prosesi lengkapnya berikut ini:
1. Iring-Iringan Pangombyong
Baca Juga: Bikin Ngakak, Respons Kaesang Pangarep Saat Ditanya Soal Malam Pertama: Capek Woi!
Prosesi yang pertama adalah iring-iringan atau yang biasa disebut dengan pangombyong. Pangombyong merupakan saat dimana pasangan pengantin, orang tua dari mempelai wanita, dan juga kerabat berjalan bersama mengunjungi rumah besan (orang tua dari mempelai pria).
Setelah sampai di rumah besan, rombongan pengantin kemudian akan disambut dengan sebuah iringan Gendhing Boyong Pengantin.
2. Penyerahan Imbal Wicara
Acara selanjutnya yakni Imbal Wicara atau dialog penyerahan yang dilakukan oleh keluarga mempelai perempuan untuk keluarga mempelai pria. Nantinya keluarga besar mempelai wanita yang diwakilkan oleh seorang perwakilan akan memberikan sambutan serta penyerahan pengantin.
Selanjutnya sambutan dibalas dan diberikan jawaban oleh perwakilan dari keluarga mempelai pria untuk kemudian menerima pengantin.
3. Pemberian Air Suci
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur