Suara.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11, pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan di tengah ramainya penolakan dari masyarakat sipil terhadap RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah, salah satu pasalnya mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Lantas dari mana asal kata kumpul kebo?
Larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar akan diancam hukuman penjara paling lama yakni enam bulan. Pelaku kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami atau istri bagi orang yang masih terikat perkawinan atau orang tua atapun anaknya bagi orang yang tidak terikat dalam perkawinan.
Pengaduan ini dapat dibatalkan atau ditarik kembali selama pemeriksaan persidangan di pengadilan belum dimulai. Atas pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait pasal-pasal RKHUP ini, banyak yang penasaran dengan asal kata kumpul kebo.
Asal Kata Kumpul Kebo
KUMPUL kebo sebenarnya bukan istilah yang masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Kebo jika dalam bahasa Jawa artinya adalah Kerbau, jadi kumpul kebo berarti kerbau yang sedang berkumpul.
Ada pula yang percaya jika kumpul kebo diambil dari prilaku kerbau yang tinggal bersama dalam satu kandang tanpa adanya tali pengikat. Beberapa orang lainnya juga mengaitkan dengan kebiasaan kerbau yang tiba-tiba hamil tanpa sepengetahuan sang pemilik. Namun, makna yang sebenarnya ternyata bukanlah itu.
Jika ditelisik berdasarkan sejarah, istilah kumpul dituliskan "koempoel" dan kebo "gebouw". Koempoel merupakan bahasa melayu ejaan lama yang artinya adalah kumpul. Sementara, kata gebouw sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya bangunan. Maka dengan begitu makna dari koempoel gebouw dalam istilah masa penjajahan kolonial Belanda berarti tinggal bersama dalam sebuah bangunan atau rumah.
Seiring dengan berjalannya waktu, istilah koempoel gebouw berubah menjadi kumpul kebo. Sayangnya, tak ada data yang menunjukkan kapan istilah kumpul kebo terdebut muncul. Akan tetapi jika dilihat dari asal kata kumpul kebo, beberapa ahli menganggap jika istilah ini sudah ada sejak Indonesia masih dijajah dan menggunakan ejaan lama.
Dalam perkembangannya, kumpul kebo juga mempunyai bahasa keren yaitu kohabitasi. Kata pada awlanya ini diambil dari bahasa latin Inggris yakni cohabitation. Istilah kata dalam bahasa Inggris tersebut pada dasarnya memiliki arti yang kurang lebih sama yaitu tinggal bersama dalam suatu rumah atau bangunan.
Baca Juga: HEBOH! Seorang Suami di Bali, Hamili Istri Sendiri Malah Jadi Tersangka
Tinggal bersama yang dimaksud dalam hal ini melibatkan dua orang pasangan kekasih yang belum menikah, namun memutuskan untuk tinggal bersama layaknya suami istri. Hal inilah yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa menilai kebiasaan ini akan merusak moral dan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Demikian tadi ulasan mengenai asal kata kumpul kebo yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, setelah disahkannya RKHUP yang memuat pasal perzinahan dan kumpul kebo.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!