Suara.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11, pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan di tengah ramainya penolakan dari masyarakat sipil terhadap RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah, salah satu pasalnya mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Lantas dari mana asal kata kumpul kebo?
Larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar akan diancam hukuman penjara paling lama yakni enam bulan. Pelaku kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami atau istri bagi orang yang masih terikat perkawinan atau orang tua atapun anaknya bagi orang yang tidak terikat dalam perkawinan.
Pengaduan ini dapat dibatalkan atau ditarik kembali selama pemeriksaan persidangan di pengadilan belum dimulai. Atas pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait pasal-pasal RKHUP ini, banyak yang penasaran dengan asal kata kumpul kebo.
Asal Kata Kumpul Kebo
KUMPUL kebo sebenarnya bukan istilah yang masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Kebo jika dalam bahasa Jawa artinya adalah Kerbau, jadi kumpul kebo berarti kerbau yang sedang berkumpul.
Ada pula yang percaya jika kumpul kebo diambil dari prilaku kerbau yang tinggal bersama dalam satu kandang tanpa adanya tali pengikat. Beberapa orang lainnya juga mengaitkan dengan kebiasaan kerbau yang tiba-tiba hamil tanpa sepengetahuan sang pemilik. Namun, makna yang sebenarnya ternyata bukanlah itu.
Jika ditelisik berdasarkan sejarah, istilah kumpul dituliskan "koempoel" dan kebo "gebouw". Koempoel merupakan bahasa melayu ejaan lama yang artinya adalah kumpul. Sementara, kata gebouw sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya bangunan. Maka dengan begitu makna dari koempoel gebouw dalam istilah masa penjajahan kolonial Belanda berarti tinggal bersama dalam sebuah bangunan atau rumah.
Seiring dengan berjalannya waktu, istilah koempoel gebouw berubah menjadi kumpul kebo. Sayangnya, tak ada data yang menunjukkan kapan istilah kumpul kebo terdebut muncul. Akan tetapi jika dilihat dari asal kata kumpul kebo, beberapa ahli menganggap jika istilah ini sudah ada sejak Indonesia masih dijajah dan menggunakan ejaan lama.
Dalam perkembangannya, kumpul kebo juga mempunyai bahasa keren yaitu kohabitasi. Kata pada awlanya ini diambil dari bahasa latin Inggris yakni cohabitation. Istilah kata dalam bahasa Inggris tersebut pada dasarnya memiliki arti yang kurang lebih sama yaitu tinggal bersama dalam suatu rumah atau bangunan.
Baca Juga: HEBOH! Seorang Suami di Bali, Hamili Istri Sendiri Malah Jadi Tersangka
Tinggal bersama yang dimaksud dalam hal ini melibatkan dua orang pasangan kekasih yang belum menikah, namun memutuskan untuk tinggal bersama layaknya suami istri. Hal inilah yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa menilai kebiasaan ini akan merusak moral dan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Demikian tadi ulasan mengenai asal kata kumpul kebo yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, setelah disahkannya RKHUP yang memuat pasal perzinahan dan kumpul kebo.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein