Suara.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11, pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan di tengah ramainya penolakan dari masyarakat sipil terhadap RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah, salah satu pasalnya mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Lantas dari mana asal kata kumpul kebo?
Larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar akan diancam hukuman penjara paling lama yakni enam bulan. Pelaku kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami atau istri bagi orang yang masih terikat perkawinan atau orang tua atapun anaknya bagi orang yang tidak terikat dalam perkawinan.
Pengaduan ini dapat dibatalkan atau ditarik kembali selama pemeriksaan persidangan di pengadilan belum dimulai. Atas pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait pasal-pasal RKHUP ini, banyak yang penasaran dengan asal kata kumpul kebo.
Asal Kata Kumpul Kebo
KUMPUL kebo sebenarnya bukan istilah yang masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Kebo jika dalam bahasa Jawa artinya adalah Kerbau, jadi kumpul kebo berarti kerbau yang sedang berkumpul.
Ada pula yang percaya jika kumpul kebo diambil dari prilaku kerbau yang tinggal bersama dalam satu kandang tanpa adanya tali pengikat. Beberapa orang lainnya juga mengaitkan dengan kebiasaan kerbau yang tiba-tiba hamil tanpa sepengetahuan sang pemilik. Namun, makna yang sebenarnya ternyata bukanlah itu.
Jika ditelisik berdasarkan sejarah, istilah kumpul dituliskan "koempoel" dan kebo "gebouw". Koempoel merupakan bahasa melayu ejaan lama yang artinya adalah kumpul. Sementara, kata gebouw sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya bangunan. Maka dengan begitu makna dari koempoel gebouw dalam istilah masa penjajahan kolonial Belanda berarti tinggal bersama dalam sebuah bangunan atau rumah.
Seiring dengan berjalannya waktu, istilah koempoel gebouw berubah menjadi kumpul kebo. Sayangnya, tak ada data yang menunjukkan kapan istilah kumpul kebo terdebut muncul. Akan tetapi jika dilihat dari asal kata kumpul kebo, beberapa ahli menganggap jika istilah ini sudah ada sejak Indonesia masih dijajah dan menggunakan ejaan lama.
Dalam perkembangannya, kumpul kebo juga mempunyai bahasa keren yaitu kohabitasi. Kata pada awlanya ini diambil dari bahasa latin Inggris yakni cohabitation. Istilah kata dalam bahasa Inggris tersebut pada dasarnya memiliki arti yang kurang lebih sama yaitu tinggal bersama dalam suatu rumah atau bangunan.
Baca Juga: HEBOH! Seorang Suami di Bali, Hamili Istri Sendiri Malah Jadi Tersangka
Tinggal bersama yang dimaksud dalam hal ini melibatkan dua orang pasangan kekasih yang belum menikah, namun memutuskan untuk tinggal bersama layaknya suami istri. Hal inilah yang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa menilai kebiasaan ini akan merusak moral dan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Demikian tadi ulasan mengenai asal kata kumpul kebo yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, setelah disahkannya RKHUP yang memuat pasal perzinahan dan kumpul kebo.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh