News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 11:50 WIB
KPK kembali memanggil Anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Kadafi terkait kasus suap hari ini Senin (12/12/2022). (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Kadafi pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Wakil rakyat di Senayan itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani dan tersangka lainnya.

"Hari ini (12/12) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan," kata Kepala Pemberintaan KPK, Ali Fikri.

Selain Muhammad Kadafi, KPK juga turut memanggil satu saksi lain yakni pimpinan cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami. Dia juga diperiksa untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan.

Ali menyebut sesuai agenda keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]

Pemanggilan terhadap Muhammad Kadafi, bukan kali pertama. Sebelumnya pada 23 November lalu dia juga dipanggil bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menggeledah ruang Rektor Unila hingga sejumlah gedung fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

KPK pun kekinian sudah melakukan penahanan terhadap petinggi Universitas Lampung tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya KPK, Bareskrim Polri Juga Ikut Usut Kasus AKBP Bambang Kayun

Load More