Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.
Selain itu, dia juga menjelaskan ada ketentuan jika menyangkut dua tindak pidana, yang didahulukan adalah pidana korupsinya.
"Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu 'kan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Baca Juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Telisik Aliran Dana dan Mobil Mewah Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Bagus
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini sidang praperadilan Bambang masih berjalan.
Merespons praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Cecar Eks Jubir KPK Soal Celana Dalam dan Kelamin Putri Candrawathi, Kamaruddin: Kalau Sama-sama Basah Suka Sama Suka!
-
Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?
-
Ketua KPK: Korupsi Musuh Kita Bersama, Kita Tak Ingin Jadi Penonton Negara Hancur!
-
Kenapa Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Pernikahan? Ini Aturannya
-
KPK Berharap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Ditolak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif