Suara.com - Terdakwa Bharada E dan pengacara Ronny Talapessy full senyum saat mendengar kesaksian Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR, saking senangnya, mereka sampai tertawa dan mengangguk-anggukkan kepala di ruang sidang PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Sambo soal ruangan senjata di rumah Saguling.
"Di lantai 3 Saguling apakah ada ruang senjata?," tanya JPU kepada Sambo dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Mantan Kadiv Propam polri tersebut membantah pertanyaan JPU. Sambo bilang dirinya tidak memiliki ruangan senjata namun hanya sebuah lemari senjata.
"Bukan ruang senjata. Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya bukan ruangan. Saya tidak ingat jumlahnya tapi semuanya sudah disita oleh Bareskrim." tutur Sambo.
Selanjutnya, JPU mencecar Sambo dengan pertanyaan amunisi untuk glock.
"Saya tidak bisa memastikan yang jelas itu ada amunisi senjata panjang 7, 76 mm, ada 45mm dan juga senjata 9mm," jawab Sambo lagi.
"9mm untuk glock?," ujar JPU.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disinggung Pencucian Uang karena Bikin Rekening Pakai Nama Brigadir J
"Bukan hanya glock saja tapi semua jenis senjata kaliber 9 mm bisa," ucap Sambo.
Saat Ferdy Sambo menjelaskan hal tersebut, Eliezer tampak meminta pengacaranya mendengarkan baik-baik penjelasan tersebut.
Mereka pun terlihat puas mendengar kesaksian Sambo saol lemari senjata. Ronny senang dan Bahagia hingga mengangguk-anggukan kepala.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Pakar forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi yang Bilang Dilecehkan Brigadir J
-
5 Pengakuan Putri Candrawathi: Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Dinas, Bikin Hakim Geram
-
Bupati Meranti Ancam Angkat Senjata dan Merdeka Dari Indonesia Karena Masalah Ini
-
Ancaman Serius Bupati Meranti ke Pemerintah Pusat: Apa Perlu Angkat Senjata?
-
Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan