Suara.com - Terdakwa Bharada E dan pengacara Ronny Talapessy full senyum saat mendengar kesaksian Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR, saking senangnya, mereka sampai tertawa dan mengangguk-anggukkan kepala di ruang sidang PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Sambo soal ruangan senjata di rumah Saguling.
"Di lantai 3 Saguling apakah ada ruang senjata?," tanya JPU kepada Sambo dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Mantan Kadiv Propam polri tersebut membantah pertanyaan JPU. Sambo bilang dirinya tidak memiliki ruangan senjata namun hanya sebuah lemari senjata.
"Bukan ruang senjata. Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya bukan ruangan. Saya tidak ingat jumlahnya tapi semuanya sudah disita oleh Bareskrim." tutur Sambo.
Selanjutnya, JPU mencecar Sambo dengan pertanyaan amunisi untuk glock.
"Saya tidak bisa memastikan yang jelas itu ada amunisi senjata panjang 7, 76 mm, ada 45mm dan juga senjata 9mm," jawab Sambo lagi.
"9mm untuk glock?," ujar JPU.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disinggung Pencucian Uang karena Bikin Rekening Pakai Nama Brigadir J
"Bukan hanya glock saja tapi semua jenis senjata kaliber 9 mm bisa," ucap Sambo.
Saat Ferdy Sambo menjelaskan hal tersebut, Eliezer tampak meminta pengacaranya mendengarkan baik-baik penjelasan tersebut.
Mereka pun terlihat puas mendengar kesaksian Sambo saol lemari senjata. Ronny senang dan Bahagia hingga mengangguk-anggukan kepala.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Pakar forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi yang Bilang Dilecehkan Brigadir J
-
5 Pengakuan Putri Candrawathi: Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Dinas, Bikin Hakim Geram
-
Bupati Meranti Ancam Angkat Senjata dan Merdeka Dari Indonesia Karena Masalah Ini
-
Ancaman Serius Bupati Meranti ke Pemerintah Pusat: Apa Perlu Angkat Senjata?
-
Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!