Suara.com - Terdakwa Bharada E dan pengacara Ronny Talapessy full senyum saat mendengar kesaksian Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR, saking senangnya, mereka sampai tertawa dan mengangguk-anggukkan kepala di ruang sidang PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Sambo soal ruangan senjata di rumah Saguling.
"Di lantai 3 Saguling apakah ada ruang senjata?," tanya JPU kepada Sambo dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Mantan Kadiv Propam polri tersebut membantah pertanyaan JPU. Sambo bilang dirinya tidak memiliki ruangan senjata namun hanya sebuah lemari senjata.
"Bukan ruang senjata. Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya bukan ruangan. Saya tidak ingat jumlahnya tapi semuanya sudah disita oleh Bareskrim." tutur Sambo.
Selanjutnya, JPU mencecar Sambo dengan pertanyaan amunisi untuk glock.
"Saya tidak bisa memastikan yang jelas itu ada amunisi senjata panjang 7, 76 mm, ada 45mm dan juga senjata 9mm," jawab Sambo lagi.
"9mm untuk glock?," ujar JPU.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disinggung Pencucian Uang karena Bikin Rekening Pakai Nama Brigadir J
"Bukan hanya glock saja tapi semua jenis senjata kaliber 9 mm bisa," ucap Sambo.
Saat Ferdy Sambo menjelaskan hal tersebut, Eliezer tampak meminta pengacaranya mendengarkan baik-baik penjelasan tersebut.
Mereka pun terlihat puas mendengar kesaksian Sambo saol lemari senjata. Ronny senang dan Bahagia hingga mengangguk-anggukan kepala.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Pakar forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi yang Bilang Dilecehkan Brigadir J
-
5 Pengakuan Putri Candrawathi: Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Dinas, Bikin Hakim Geram
-
Bupati Meranti Ancam Angkat Senjata dan Merdeka Dari Indonesia Karena Masalah Ini
-
Ancaman Serius Bupati Meranti ke Pemerintah Pusat: Apa Perlu Angkat Senjata?
-
Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!