Suara.com - Terdakwa Bharada E dan pengacara Ronny Talapessy full senyum saat mendengar kesaksian Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR, saking senangnya, mereka sampai tertawa dan mengangguk-anggukkan kepala di ruang sidang PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Sambo soal ruangan senjata di rumah Saguling.
"Di lantai 3 Saguling apakah ada ruang senjata?," tanya JPU kepada Sambo dikutip pada Selasa, (13/12/2022).
Mantan Kadiv Propam polri tersebut membantah pertanyaan JPU. Sambo bilang dirinya tidak memiliki ruangan senjata namun hanya sebuah lemari senjata.
"Bukan ruang senjata. Itu Lemari penyimpanan beberapa senjata saya bukan ruangan. Saya tidak ingat jumlahnya tapi semuanya sudah disita oleh Bareskrim." tutur Sambo.
Selanjutnya, JPU mencecar Sambo dengan pertanyaan amunisi untuk glock.
"Saya tidak bisa memastikan yang jelas itu ada amunisi senjata panjang 7, 76 mm, ada 45mm dan juga senjata 9mm," jawab Sambo lagi.
"9mm untuk glock?," ujar JPU.
Baca Juga: Putri Candrawathi Disinggung Pencucian Uang karena Bikin Rekening Pakai Nama Brigadir J
"Bukan hanya glock saja tapi semua jenis senjata kaliber 9 mm bisa," ucap Sambo.
Saat Ferdy Sambo menjelaskan hal tersebut, Eliezer tampak meminta pengacaranya mendengarkan baik-baik penjelasan tersebut.
Mereka pun terlihat puas mendengar kesaksian Sambo saol lemari senjata. Ronny senang dan Bahagia hingga mengangguk-anggukan kepala.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Pakar forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi yang Bilang Dilecehkan Brigadir J
-
5 Pengakuan Putri Candrawathi: Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Dinas, Bikin Hakim Geram
-
Bupati Meranti Ancam Angkat Senjata dan Merdeka Dari Indonesia Karena Masalah Ini
-
Ancaman Serius Bupati Meranti ke Pemerintah Pusat: Apa Perlu Angkat Senjata?
-
Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement