Suara.com - Jumlah kursi anggota DPR RI dipastikan akan bertambah pada 2024 menjadi 580 orang. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja diresmikan.
Dilihat Suara.com, Perppu baru Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu mengubah ketentuan dalam Pasal 186 dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186; Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," tulis ketentuan dalam Perppu seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Dengan adanya hal itu, jumlah kursi anggota DPR RI akan bertambah lima orang, dari jumlah sebelumnya yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebanyak 575 orang.
Berubahnya jumlah kursi anggota DPR RI tidak terlepas dari adanya penambahan jumlah provinsi seiring disahkannya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, dari 34 menjadi 38 provinsi.
Meskipun jumlah anggota DPD RI akan bertambah seiring penambahan jumlah provinsi, jumlah wakil dari tiap-tiap daerah tidak mengalami perubahan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.
Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/12/2022), Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.
Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.
Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian, perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam Pasal 92A, disebutkan juga bahwa Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Berita Terkait
-
Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
-
Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Lama Bisa Tak Diganti Lewat Undian
-
Resmi! Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Terkait 4 Provinsi Baru Di Papua
-
Masinton hingga Ibas Terima Penghargaan dari MKD DPR RI
-
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Bantah Beri Uang Kepada Rektor Unila
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!