Suara.com - Kuat Ma'ruf bersaksi bahwa dirinya melihat tempat tidur Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, dalam keadaan berantakan.
Hal itu diungkapkan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Berawal saat jaksa penuntut umum mempertanyakan kepada Kuat Maruf mengenai kondisi Putri Candrawathi di Magelang usai Kuat memergoki Yosua mengendap-endap di tangga.
"Pada saat masuk ke kamar posisi terdakwa sudah tergeletak di lantai. Posisi tergeletaknya gimana?," tanya JPU kepada kuat Ma'ruf dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, (14/12/2022).
"Tergeletak rambutnya gimana? Kelihatan nggak acak -acakan? Rapi atau acak acakan?," lanjut JPU.
Menurut kesaksian Kuat, dirinya melihat rambut istri Ferdy Sambo dalam keadaan acak-acakan. Meski begitu, Putri sudah menggunakan baju lengkap.
Selanjutnya, JPU juga bertanya soal kondisi ranjang tempat tidur istri jenderal bintang dua itu.
"Keadaan tempat tidurnya bagaimana?," tanya JPU.
"Seingat saya berantakan ada sprei pada ketarik, bantalnya nggak sesuai tempatnya lah," tutur Kuat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf: Mereka Dizalimi
Sesaat sebelum kejadian tersebut, Kuat memergoki almarhum Brigadir Yosua turun dari tangga kamar Putri dengan cara mengendap-endap.
"Saya gedor 'wei', niat saya ngagetin malah lari," lanjut Kuat saat menceritakan kembali kesaksiannya di rumah Magelang.
Sebelumnya, Putri Candrawathi bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (12/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri akhirnya membuka dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin. Yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," ungkap Putri di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Lemari Senjata Ferdy Sambo yang Bikin Bharada E Full Senyum, Ada Apa?
-
Berani Sumpah di Depan Hakim, Ini Deretan Pembelaan Ricky Rizal untuk Ferdy Sambo
-
Panas Sidang Brigadir J: Kuat Maruf Sebut Bharada E Terus Tembaki Yosua Meski Sudah Terkapar
-
Ferdy Sambo Bela Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf: Mereka Dizalimi
-
Panas! Sambil Membentak, Pengacara Putri Candrawathi Cecar Bharada E Soal Tugasnya sebagai Brimob
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK