Suara.com - Masyarakat berbondong-bondong mencari informasi mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang. Memangnya, apa itu PPK dan PPS?
PPK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5-6, bahwa anggota PPK adalah berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Kemudian, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Syarat Daftar PPK dan PPS
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar PPK dan PPS, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratannya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
- Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi PPK dan PPS
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid.
Baca Juga: 'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye
Tata Cara Daftar PPK dan PPS
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu akan dilakukan secara online di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id
- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
- Kemudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
- Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen, cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara, serta cek hasil seleksi.
Sebagai tambahan informasi, gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan telah mengalami kenaikan, lho. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022. Adapun rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan adalah sebagai berikut:
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
- Pantarlih: Rp 1.000.000
- Linmas: Rp700.000.
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji yang akan didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung