Suara.com - Masyarakat berbondong-bondong mencari informasi mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang. Memangnya, apa itu PPK dan PPS?
PPK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5-6, bahwa anggota PPK adalah berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Kemudian, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Syarat Daftar PPK dan PPS
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar PPK dan PPS, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratannya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
- Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi PPK dan PPS
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid.
Baca Juga: 'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye
Tata Cara Daftar PPK dan PPS
Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu akan dilakukan secara online di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id
- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
- Kemudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap