Suara.com - Meksipun Pemilu 2024 masih dua tahun lagi tapi persiapannya telah dilakukan sejak sekarang. Salah satunya dengan merekrut PPK dan PPS Pemilu 2024. Berapa honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ini?
Sebelum membahas perihal honor PPK dan PPS Pemilu 2024. Mari kita simak dahulu proses rekrutmen-nya.
Berikut jadwal seleksi PPK Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU. Saat ini, rekrutmen PPK telah selesai tahap tes tertulis.
Pengumuman hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 pun dimulai sejak kemarin hingga besok. Berikut jadwal lengkap rekrutmen petugas Pemilu 2024.
Jadwal Rekrutmen PPK Pemilu 2024
- 20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
- 21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
- 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
- 5-7 Desember 2022: Tes tertulis
- 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
- 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
- 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
- 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
- 16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
- 4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK
Berikut daftar lengkap honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Terkait honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ada kabar baik sebab meningkat dari periode sebelumnya. Peningkatan gaji petugas pemilu ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Honor PPK Pemilu 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
- Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Honor PPS Pemilu 2024
- Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000/bulan
- Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Selain rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU juga membuka seleksi untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas PPK
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU baik Kabupaten maupun Kota.
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
- Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.
- Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Demikian penjelasan lengkap seputar honor PPK dan PPS Pemilu 2024 termasuk jadwal dan rincian tugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta