Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak melanjutkan laporan terhadap calon presiden (capres) Partai NasDem Anies Baswedan karena urusan persyaratan formil dan materil.
Meski begitu, Bawaslu menilai tindakan safari politik yang dilakukan Anies ke berbagai daerah belakangan ini tetap tidak etis.
"Diitinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," kata anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Alasannya, Anies bak melakukan kampanye ilegal. Anies seolah-olah mencuri start dalam ajang Pemilu 2024.
"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," ujar Puadi.
Ditambah, masyarakat sejak dini sudah mengetahui Anies merupakan capres usungan Nasdem. Oleh sebab itu, safari politik Anies wajar jika dinilai sebagai aktivitas kampanye.
"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden," ungkap Puadi.
Lebih lanjut, Puadi meminta semua pihak menahan diri agar tidak melakukan aktivitas politiknya meski nomor urut peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
"Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri, sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," tuturnya.
Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan Anies Baswedan terkait dugaan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, kekinian memang Bawaslu sudah menerima adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Jakarta, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada hari Jumat 2 Desember 2022, dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," sambungnya.
Adapun kekinian, kata Puadi, pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Proses kajian sendiri paling lama dilakukan selama dua hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Bantargebang Belum Pulih, Ini Kapasitas Baru RDF Rorotan yang Siap Olah Ribuan Ton Sampah Tiap Hari
-
Populasi Komodo Kian Terancam, Pemerintah Didesak Buat Aturan Baru Perlindungan Habitat
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton