Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim. Ia mengaku telah bersalah.
Pernyataan itu dilontarkan Sahat setelah diboyong KPK ke Gedung Merah Putih, Jumat (16/12/2022) dini hari.
"Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat.
Sahat lantas meminta doa supaya tetap sehat serta bisa menjalani proses penegakkan hukum dengan baik.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucapnya.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.
Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Resmi menjadi tersangka, Sahat dan kawan-kawan ditahan KPK. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga tahun baru yakni 3 Januari 2023. [ANTARA]
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Mengaku Salah dan Minta Maaf
Berita Terkait
-
Harusnya Terima Uang Rp 1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Gigit Jari Keburu Diciduk KPK
-
Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah
-
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Bakal Nikmati Malam Pergantian Tahun Di Jeruji Penjara KPK
-
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
-
KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Fee ke Kades untuk Hibah Rp 80 Miliar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia