Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersanga dugaan suap dana alokasi hibah Pemprov Jatim.
Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan tersangka keempatnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Surabaya pada Rabu (14/12) lalu, terkait dugaan suap dana hibah dari APBD Jatim.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan empat orang," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dari tangan Sahat yang ditangkap di ruang kerjanya didapati uang senilai Rp 1 miliar, berbentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Johanis mengatakan uang itu merupakan setengah dari kesepakatan Sahat dengan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. Total seharusnya Rp 2 miliar.
Sementara sisanya dijanjikan Abdul diberikan pada hari ini Jumat (16/12). Dijelaskan dana itu merupakan uang muka guna meloloskan usulan penerimaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 untuk Pokmas yang dikelolah Abdul.
Hal itu dilakukannya, karena pada 2021 dan 2022, Pokmas yang dikelolah Abdul mendapatkan dana masing-masing Rp 40 miliar dari uang alokasi hibah APBD Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp 7,6 triliun.
Dana berjumlah 80 miliar berhasil didapatkan Abdul diduga atas bantuan Sahat yang merupakan anggota dan wakil ketua DPRD Jatim.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah
Uang puluhan miliar itu dapat mengalir, diduga pada saat itu antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hibah yang dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.
Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Johanis.
Namun guna menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima Sahat, KPK masih terus melakukan penyidikan.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," ujar Johanis.
Atas perbuatannya Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah
-
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Bakal Nikmati Malam Pergantian Tahun Di Jeruji Penjara KPK
-
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
-
Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Mengaku Salah dan Minta Maaf
-
KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Fee ke Kades untuk Hibah Rp 80 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?