Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersanga dugaan suap dana alokasi hibah Pemprov Jatim.
Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan tersangka keempatnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Surabaya pada Rabu (14/12) lalu, terkait dugaan suap dana hibah dari APBD Jatim.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan empat orang," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dari tangan Sahat yang ditangkap di ruang kerjanya didapati uang senilai Rp 1 miliar, berbentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Johanis mengatakan uang itu merupakan setengah dari kesepakatan Sahat dengan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. Total seharusnya Rp 2 miliar.
Sementara sisanya dijanjikan Abdul diberikan pada hari ini Jumat (16/12). Dijelaskan dana itu merupakan uang muka guna meloloskan usulan penerimaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 untuk Pokmas yang dikelolah Abdul.
Hal itu dilakukannya, karena pada 2021 dan 2022, Pokmas yang dikelolah Abdul mendapatkan dana masing-masing Rp 40 miliar dari uang alokasi hibah APBD Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp 7,6 triliun.
Dana berjumlah 80 miliar berhasil didapatkan Abdul diduga atas bantuan Sahat yang merupakan anggota dan wakil ketua DPRD Jatim.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah
Uang puluhan miliar itu dapat mengalir, diduga pada saat itu antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hibah yang dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.
Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Johanis.
Namun guna menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima Sahat, KPK masih terus melakukan penyidikan.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat)," ujar Johanis.
Atas perbuatannya Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah
-
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Bakal Nikmati Malam Pergantian Tahun Di Jeruji Penjara KPK
-
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
-
Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Mengaku Salah dan Minta Maaf
-
KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Fee ke Kades untuk Hibah Rp 80 Miliar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur