Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari (16/12/2022).
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sahat dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga tersangka Sahat telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Tersangka Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz