Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022) hari ini.
Selain Ferdy Sambo, tiga orang terdakwa lain juga bakal dihadirkan dalam sidang hari ini. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Berdasarkan jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan digelar pada pukul 09.15 WIB.
Sidang ini sendiri bisa jadi bakal menghangat, mengingat hakim akan menggali peran dan perintah Ferdy Sambo serta sejumlah bekas anak buahnya terkait perintangan penyidikan.
Terdakwa Irfan Widyanto diketahui berpangkat AKP, pangkat terendah dibandingkan terdakwa lain dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Irfan memiliki peran mengganti DVR CCTV di pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Irfan Widyanto bersama enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa
Selain itu, tujuh mantan anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa
-
Didatangi Jendral, Kamaruddin Diceritakan Wanita Cantik FS
-
Bongkar Kebohongan Sambo, Begini Cara Kerja Tes Poligraf dan Tingkat Keakuratannya
-
Mantan Anak Buah Sebut Ferdy Sambo Marah Tak Dilaporkan Saat Bareskrim Olah TKP di Duren Tiga
-
Terkuak! Adegan Penting Ini yang Dipaksa Dihapus dari CCTV Rumah Sambo, Chuck Putranto sampai Tak Berani Melapor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta