Suara.com - Penantian para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk diangkat menjadi ASN akan terjawab dalam waktu dekat. Kabar baiknya, tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023.
Tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023. Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK. Sehingga CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti tertulis dalam PP 48/2005 pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Secara jelas menegaskan instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer lagi.
Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.
Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing. Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Baca Juga: Kriteria Honorer yang Akan Diangkat CPNS Tahun 2023
Kekinian, pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses. Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.
Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang. Menteri Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.
Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
a. masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
b. masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus - Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus
- Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas
- Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.
Cara Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023
Cara tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023 adalah dengan mengikuti seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.
Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan. Seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.
Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberap dokumen pendukung, yaitu:
- Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg
- Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
- Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
- Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
- Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
Perlu dipahami, pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (tenaga kesehatan) dalam rekrutmen CPNS 2023.
"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ujar Menteri Anas.
Demikian penjelasan tentang cara dan syarat tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023. Persiapkan dokumen dan syarat di atas mulai sekarang.
Berita Terkait
-
Kriteria Honorer yang Akan Diangkat CPNS Tahun 2023
-
Kabar Gembira! Ini Kriteria Honorer Akan Diangkat CPNS Tahun 2023
-
Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Update Pendaftaran, Lulusan SMA dan S1 Merapat!
-
4 Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023, Apa Anda Termasuk?
-
Jangan Khawatir! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat CPNS 2023
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Budi Arie Kembali Follow Instagram Prabowo Subianto, Labil atau Panik Aksinya Viral?
-
Gokil! Viral Aksi Nekat Gen Z Nepal Lempar Balik Gas Air Mata ke Polisi
-
Kekayaan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Sahabat Karib Prabowo Rangkap Jabat Menko Polkam Ad Interim!
-
Mahfud MD Tunjuk Hidung Biang Kerok Korupsi Para Menteri: Orang Luar yang Sok Berkuasa
-
Budi Arie Setiadi: Saya Minta Maaf Kalau Ada Kekhilafan
-
Tolak Janji Seremonial, Mahasiswa di DPR Desak Tuntutan 17+8 Dipenuhi Substantif
-
'Pikirannya Duit Melulu!' Sindiran Felix Siauw saat Pejabat Remehkan Tuntutan Rakyat 18+7
-
TAUD Rilis Data Mengejutkan: 108 Pelanggaran Hak Digital, Anak-anak Turut Jadi Korban
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan