Suara.com - Polisi membeberkan alasan korban mencabut laporan terkait kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Salah satu alasannya diklaim karena korban merasa peristiwa pelecehan seksual tersebut telah lama terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap alasan lain dari korban karena tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.
"Pertama korban merasa kejadian sudah lama, sekitar tiga bulan. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah kalau ini dimajukan agak kesulitan. Sehingga menutaskan secara damai," kata Yogen kepada wartawan Jumat (16/12/2022).
Yogen menyebut awalnya pihak kepolisian sempat mengamankan dua pelaku pada Senin (12/12/2022) malam. Namun kekinian pelaku telah dibebaskan kembali.
"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," katanya.
Yogen menjelaskan kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Upaya ini diklaim diambil atas dasar kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," kata dia.
Dicekoki Air Kencing
Sebelumnya beredar video aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa senior terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video terlihat dua pria terduga pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon dan ditelanjangi. Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog pada hari Senin (12/11/2022).
Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga terlihat dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Kasus main hakim sendiri ini dilakukan pada hari Senin (12/12/2022). Dalam narasi video viral tersebut, tertulis bahwa pria tersebut dihakimi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus.
Berita Terkait
-
Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diikat hingga Dicekoki Air Kencing, Begini Kronologi Versi Pihak Kampus Gundar
-
Kasus 'Main Hakim Sendiri' Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma, Mahasiswa: Satpam Hanya Diam
-
Pelaku Pelecehan di Kampus Gundar Diikat dan Dicekoki Air Kencing, DPR: Sanksi Sosial Perlu tapi Jangan Melecehkan Lagi
-
Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!