Ramai menjadi perbincangan belakangan ini soal rumah dari negara untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kabarnya Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara sebagai hadiah.
Diketahui, rumah tersebut merupakan pemberian dari negara kepada Presiden Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024 nanti.
Melansir dari berbagai sumber, menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yaitu di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar tersebut pun diperkuat oleh penjelasan Camat Colomadu, Sriyono Budi Santono.
Berdasarkan dari penjelasan Sriyono, lokasi rumah untuk Presiden Jokowi sendiri berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.
Aturan Penyediaan Rumah Untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, Permenkeu juga mencabut dua aturan yang berlaku, Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tidak lagi menjabat.
Melansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang telah diunggah di laman resmi Kemenkeu hari Sabtu 17 Desember 2022, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Baca Juga: Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lantas, apa saja syarat Jokowi bisa dapat rumah dari negara usai pensiun tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, ada empat syarat atau kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.
Pertama, yaitu berada di wilayah Republik Indonesia.
Kedua, yaitu berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, mempunyai bentuk, luas, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang bisa mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Presiden Jokowi ke Bawaslu: Jangan Menjadi Badan Pembuat Was-was Pemilu
-
Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
-
Mengenal 5 Cucu Jokowi Beserta Makna Namanya, Al Nahyan Artinya Apa?
-
Sikap Tegas Anies dan NasDem Menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi Dinanti, Beranikah Mereka?
-
Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Panda Nababan Cuma Disuguhi Jeruk dan Kue Beku: Dia Memang Apa Adanya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil