Ramai menjadi perbincangan belakangan ini soal rumah dari negara untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kabarnya Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara sebagai hadiah.
Diketahui, rumah tersebut merupakan pemberian dari negara kepada Presiden Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024 nanti.
Melansir dari berbagai sumber, menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yaitu di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar tersebut pun diperkuat oleh penjelasan Camat Colomadu, Sriyono Budi Santono.
Berdasarkan dari penjelasan Sriyono, lokasi rumah untuk Presiden Jokowi sendiri berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.
Aturan Penyediaan Rumah Untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, Permenkeu juga mencabut dua aturan yang berlaku, Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tidak lagi menjabat.
Melansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang telah diunggah di laman resmi Kemenkeu hari Sabtu 17 Desember 2022, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Baca Juga: Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lantas, apa saja syarat Jokowi bisa dapat rumah dari negara usai pensiun tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, ada empat syarat atau kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.
Pertama, yaitu berada di wilayah Republik Indonesia.
Kedua, yaitu berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, mempunyai bentuk, luas, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang bisa mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Presiden Jokowi ke Bawaslu: Jangan Menjadi Badan Pembuat Was-was Pemilu
-
Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
-
Mengenal 5 Cucu Jokowi Beserta Makna Namanya, Al Nahyan Artinya Apa?
-
Sikap Tegas Anies dan NasDem Menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi Dinanti, Beranikah Mereka?
-
Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Panda Nababan Cuma Disuguhi Jeruk dan Kue Beku: Dia Memang Apa Adanya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026