Ramai menjadi perbincangan belakangan ini soal rumah dari negara untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kabarnya Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara sebagai hadiah.
Diketahui, rumah tersebut merupakan pemberian dari negara kepada Presiden Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024 nanti.
Melansir dari berbagai sumber, menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yaitu di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar tersebut pun diperkuat oleh penjelasan Camat Colomadu, Sriyono Budi Santono.
Berdasarkan dari penjelasan Sriyono, lokasi rumah untuk Presiden Jokowi sendiri berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.
Aturan Penyediaan Rumah Untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, Permenkeu juga mencabut dua aturan yang berlaku, Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tidak lagi menjabat.
Melansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang telah diunggah di laman resmi Kemenkeu hari Sabtu 17 Desember 2022, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Baca Juga: Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lantas, apa saja syarat Jokowi bisa dapat rumah dari negara usai pensiun tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui, ada empat syarat atau kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.
Pertama, yaitu berada di wilayah Republik Indonesia.
Kedua, yaitu berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, mempunyai bentuk, luas, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang bisa mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Presiden Jokowi ke Bawaslu: Jangan Menjadi Badan Pembuat Was-was Pemilu
-
Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas
-
Mengenal 5 Cucu Jokowi Beserta Makna Namanya, Al Nahyan Artinya Apa?
-
Sikap Tegas Anies dan NasDem Menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi Dinanti, Beranikah Mereka?
-
Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Panda Nababan Cuma Disuguhi Jeruk dan Kue Beku: Dia Memang Apa Adanya
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar