Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Pada tahun yang sama, Agus mendapatkan promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes.
Kemudian, Agus ditugaskan untuk menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepri di tahun 2020.
Pada tahun 2021, Agus ditunjuk menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Penetapan tersangka Agus dalam kasus Brigadir J ini bersamaan dengan enam anggota lainnya, tidak terkecuali Ferdy Sambo.
Dalam pengakuan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, pada saat Agus menjadi atasannya, Agus merupakan sosok yang sangat menakutkan.
Irfan mengakui bahwa masih banyak atasannya yang berpangkat Kombes seperti Agus, tetapi perintah Agus lah yang paling menakutkan, lebih lagi apabila perintahnya tidak dilaksanakan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pedih! Ferdy Sambo 'Rela Berkorban' Bunuh Yosua, Malah Dibentak Putri Candrawathi: Kenapa Saya...
-
Ngotot Cuma Richard Eliezer yang Tembak Yosua, Ferdy Sambo Dicecar Hakim: Anda Polisinya Polisi!
-
Ferdy Sambo Jelaskan Surat yang Pernah Dibuat soal Keterlibatan Anak Buah, Kini Bingung Cara Menebus Dosa
-
Sosok Dua Jenderal yang Ditelepon Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas
-
Sesal Ferdy Sambo: Saya Salah, Saya Tidak Tahu Harus Bagaimana Membalas Dosa Saya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras