Suara.com - Tiga tersangka pencuri kabel menara atau tower Indosat terancam hukuman 7 tahun penjara. Ini setelah mereka melakukan pencurian di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang wilayah Kubu Raya Kalimantan Barat.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 363 KUHP Tentang pencurian, di mana hukuman maksimal 7 tahun. Barang bukti ketiga tersangka pelaku pencurian pun sudah diamankan.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho di Ambawang Kubu Raya, Minggu (18/12/2022).
Adapun ketiga tersangka pencurian berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37). Surya mengatakan ketiganya merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.
Kronologi aksi pencurian sendiri dilakukan pada pukul 04.00 WIB pada 21 November 2022 lalu. Kala itu, ketiganya beraksi mencuri kabel tower Indosat, sehingga memicu kerugian mencapai Rp22,5 juta.
Para pelaku mengawali aksinya dengan masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sudah dirusak oleh pelaku SN. Begitu sampai di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.
Surya Boy melanjutkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ketiga pelaku tersebut juga sempat melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.
"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Baca Juga: Bersiap Nih, Tower of Fantasy Luncurkan Pembaruan
Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.
"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," pesan Surya Boy. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bersiap Nih, Tower of Fantasy Luncurkan Pembaruan
-
Uang Ratusan Juta di Rekening Raib, Kepsek SDN 4 Ratnadaya Ogah Damai dengan Terduga Pelaku
-
Apes! Hendak Beli Motor, Wanita Asal Wonogiri Malah Kehilangan Nmax, Ini Kronologi Lengkapnya
-
4 Jam di Atas Tower, Pria di Palembang Berhasil Dibujuk Turun Dan Selamat
-
Kendarai Motor Tanpa Pelat Nomor, Dua Pelajar Gasak Tabung Gas
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi