Suara.com - Tiga tersangka pencuri kabel menara atau tower Indosat terancam hukuman 7 tahun penjara. Ini setelah mereka melakukan pencurian di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang wilayah Kubu Raya Kalimantan Barat.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 363 KUHP Tentang pencurian, di mana hukuman maksimal 7 tahun. Barang bukti ketiga tersangka pelaku pencurian pun sudah diamankan.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho di Ambawang Kubu Raya, Minggu (18/12/2022).
Adapun ketiga tersangka pencurian berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37). Surya mengatakan ketiganya merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.
Kronologi aksi pencurian sendiri dilakukan pada pukul 04.00 WIB pada 21 November 2022 lalu. Kala itu, ketiganya beraksi mencuri kabel tower Indosat, sehingga memicu kerugian mencapai Rp22,5 juta.
Para pelaku mengawali aksinya dengan masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sudah dirusak oleh pelaku SN. Begitu sampai di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.
Surya Boy melanjutkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ketiga pelaku tersebut juga sempat melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.
"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Baca Juga: Bersiap Nih, Tower of Fantasy Luncurkan Pembaruan
Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.
"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," pesan Surya Boy. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bersiap Nih, Tower of Fantasy Luncurkan Pembaruan
-
Uang Ratusan Juta di Rekening Raib, Kepsek SDN 4 Ratnadaya Ogah Damai dengan Terduga Pelaku
-
Apes! Hendak Beli Motor, Wanita Asal Wonogiri Malah Kehilangan Nmax, Ini Kronologi Lengkapnya
-
4 Jam di Atas Tower, Pria di Palembang Berhasil Dibujuk Turun Dan Selamat
-
Kendarai Motor Tanpa Pelat Nomor, Dua Pelajar Gasak Tabung Gas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG