News / Nasional
Senin, 19 Desember 2022 | 14:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

“Oh berarti di dalam group itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?” tanya Jaksa menegaskan.

"Iya," singkat Adi.

Jaksa selanjutnya bertanya apakah ada percakapan yang terjadi di dalam grup tersebut. Adi menyampaikan percakapan di grup WA sudah dihapus.

"Ada nggak percakapan yang terjadi,” tanya Jaksa lagi.

“Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak,” ujar Adi.

Load More