Suara.com - Momen tidak terduga terjadi ketika penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menggali keterangan dari saksi ahli di persidangan hari Senin (19/12/2022).
Adalah Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Mustofa yang ditanyai mengenai unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang menimpa kliennya.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlihat bertanya apakah unsur pembunuhan berencana masih dianggap terpenuhi apabila pelaku hanya mengakui berusaha mengaburkan jejak-jejak kejahatannya.
"Kalau dalam fakta perkara ini ternyata si pelaku tidak pernah menyampaikan rencana apapun setelah terjadinya peristiwa kejahatan. Tetapi setelah peristiwa tersebut terjadi, tindak pidana dilakukan, terjadi penembakan dalam kasus ini, kemudian baru diinformasikan kepada masing-masing pelaku bahwa sebaiknya kita segera mengamankan diri dengan cara begini, begini. Apakah itu termasuk perencanaan (pembunuhan berencana)?" tanya Rasamala.
Tak disangka pertanyaan inilah yang malah berakhir menjebaknya. Sebab Mustofa dengan tegas menyatakan kronologi yang disampaikan Rasamala adalah bukti pembunuhan berencana.
"Termasuk perencanaan," jawab Mustofa.
"Lho, kok, gimana?"
"Karena gini, sebelum melakukan sudah mempertimbangkan apa yang harus dilakukan setelah itu."
Tentu pertanyaan Rasamala ini membuat posisi Sambo yang merupakan kliennya semakin berbahaya, apalagi karena sebagian besar pakar dan praktisi hukum menilai unsur pembunuhan berencana sebenarnya sudah terbukti.
Baca Juga: Ada 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga, Pengacara Brigadir J Muntab: Saya Tersinggung!
Namun Rasamala rupanya tidak menyerah. Rekan Febri Diansyah itu bahkan sempat terlibat perdebatan panas dengan Mustofa mengenai BAP yang dibaca hingga memaksa saksi ahli untuk fokus memberikan pendapat terhadap kronologi yang disampaikan pihaknya.
Rasamala secara tersirat mempermasalahkan BAP yang dibaca Mustofa relatif terbatas sehingga pendapatnya juga dianggap bias.
"Dalam fakta kacamata penasihat hukum, apabila suatu rencana disampaikan kepada pelaku lain setelah terjadinya penembakan, kemudian baru diinformasikan, 'Bahwa nanti karena ada penembakan ini, saya mesti selamatkan Anda, Anda lakukan A, B, dan C'," terang Rasamala.
"Apakah kemudian kualifikasi tadi Saudara Ahli sampaikan, perencanaan sebelum itu, masuk sebagai kualifikasi (pembunuhan berencana) juga? Ini mesti konsisten," sambungnya.
Barulah Mustofa memberi keterangan yang dirasa sesuai dengan keinginan penasihat hukum. Sebab Mustofa menilai perbuatan Sambo tidak dikategorikan pembunuhan berencana.
"Kalau menjawab dari uraian penasihat hukum, memang tidak ada unsur perencanaan. Tetapi ada unsur penghilangan jejak," jelas Mustofa.
"Jadi kalau dengan konstruksi yang saya sampaikan tadi, perencanaan tidak ada?" tanya Rasamala.
Terlihat Mustofa sudah mengangguk tetapi Rasamala masih bersikeras meminta saksi ahli untuk menjawab verbal. "Tolong dijawab dengan (mikrofon)," ucapnya.
"Betul," sahut Mustofa. "Tidak ada, kalau yang disampaikan oleh penasihat hukum tadi."
Berita Terkait
-
Curiga Mendadak Di-kick, Begini Reaksi Kubu Bharada E Soal 'Tuhan Yesus' di Grup WA 'Duren Tiga'
-
Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Ngaku Pengalaman Amankan CCTV, Ferdy Sambo Malah Ngeles ke Jaksa: Bukan Penyidik Lagi, Jangan Tanya ke Saya
-
Telak! Kriminolog Heran Ferdy Sambo Masih Ingin Main Bulu Tangkis Sebelum Eksekusi Yosua: Bukti Berencana
-
Kini Merasa 'Dikadalin', Hendra Kurniawan Ternyata Dijanjikan Naik Pangkat Jika Bantu Ferdy Sambo?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional