Suara.com - Sejumlah saksi ahli dihadirkan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (19/12/2022). Salah satunya adalah ahli kriminologi Prof Dr Muhammad Mustofa.
Mustofa menegaskan bahwa setiap manusia pasti memikirkan risiko dari setiap tindakannya, termasuk bila nekat melakukan pembunuhan.
Dijelaskan Mustofa, ada perbedaan mendasar antara pembunuhan berencana dan tidak, yakni terkait dengan waktu pelaksanaannya.
"Kalau pembunuhan tidak direncanakan biasanya merupakan reaksi seketika ketika orang lain melakukan tindakan yang menimbulkan amarah yang luar biasa pada pelaku. Alat yang digunakan pun alat-alat yang bisa ditemukan di tempat itu," ujar Mustofa.
"Sementara kalau pembunuhan berencana, ada cukup waktu antara tindakan yang memprovokasi pelaku dengan tindakan melakukan pembunuhan," sambungnya.
Hal inilah yang kemudian dikaitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak-tanduk Ferdy Sambo sebelum membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir J untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Menariknya, Sambo juga mengaku tidak merencanakan pembunuhan itu karena awalnya melewati rumah Duren Tiga dalam rangka akan berangkat bermain bulu tangkis. Padahal saat itu Sambo sudah dalam posisi mendengar Putri diperkosa oleh Brigadir J.
"Dapatkah seorang pelaku pada saat mendengar istrinya diperkosa, kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain dalam artian bermain badminton ataupun menunda pembicaraan dengan si pemerkosanya padahal pemerkosanya adalah ajudannya sendiri?" tanya JPU.
Baca Juga: Kejadian di Magelang Disebut Kriminolog Tak Jelas, Sambo Bela Istri: Tidak Mungkin Saya Bohong
Mustofa lalu mengaitkan penjelasannnya dengan definisi pembunuhan berencana dan tidak.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa.
"Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku. Jadi harus tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuhnya.
JPU kembali menegaskan penjelasan saksi ahli, "Artinya Saudara menilai bahwa itu sudah pasti berencana?"
"Pasti berencana," tegas Mustofa.
Berita Terkait
- 
            
              Terbongkar di Sidang Sambo, 'Tuhan Yesus' jadi Anggota Grup WhatsApp Duren Tiga
 - 
            
              Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Bareng Sambo dan Putri Setelah Pembunuhan Brigadir J
 - 
            
              Ada Grup WA 'Duren Tiga' 4 Hari Setelah Yosua Dibunuh, Tak Sampai Sehari Richard Langsung Di-kick
 - 
            
              Tingkah Seram Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas sampai Bikin Kuat Ma'ruf Gemetaran: Siapa Lagi Mau Ditembak?
 - 
            
              Ferdy Sambo Ingin Ngaku Berdosa Sejak Awal, Puji Febri Diansyah: Secara Kesatria Mengakui Kesalahan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid