Suara.com - Apakah anda termasuk penerima bantuan dan sudah melakukan pencairan BSU 2022 di Kantor Pos sebesar Rp 600.000? Jika belum, tetap tenang dan tak perlu buru-buru.
Sebab pencairan BSU 2022 di Kantor Pos diperpanjang seminggu lagi. Sebelumnya, pencairan BSU 2022 gelombang terakhir bakal ditutup pada hari ini Selasa, 20 Desember 2022.
Namun dalam pengumuman terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan BSU 2022 diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022.
"Kabar Baik Untukmu Rekanaker! Batas Waktu Pencairan #BSU2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho." tulis akun Instagram @kemnaker.
Bagi penerima bantuan subsidi upah 2022 yang belum sempat ke kantor pos untuk menerima uang Rp 600 ribu, silahkan dipersiapkan dokumen pencairannya. Cek melalui aplikasi Pospay dan bawa kartu identitas anda ke Kantor Pos.
Cara Pencairan BSU 2022 Rp 600 Ribu di Kantor POS
Ada beberapa tahap untuk dapat mencairkan bantuan BSU sebesar Rp 600.000 di kantor pos. Langkah pertama adalah pastikan nama anda sebagai penerima BSU.
Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id
- Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
- Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
- Isi data diri Anda dengan lengkap (foto profil, alamat, nomor telepon, status pernikahan, pendidikan, pengalaman kerja, dll)
- Setelah data lengkap, Anda bisa langsung klik menu SiapKerja di pojok kiri atas
- Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
- Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU apakah sudah disalurkan atau belum. Jika belum artinya anda termasuk penerima BSU yang penyaluran dananya melalui kantor pos.
Tata Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos
Baca Juga: Diperpanjang Sampai 27 Desember, Simak Cara Pengambilan BSU Rp 600 Ribudi Kantor Pos sebelum Hangus!
Sebelum menuju ke kantor pos terdekat, sebaiknya anda menyiapkan dokumen identitas diri atau KTP asli. Sebab akan minta ditunjukkan oleh petugas Kantor Pos.
Selain itu, silahkan anda mengunduh aplikasi Pospay terlebih dahulu. Sebab, petugas Kantor Pos akan meminta barcode yang muncul dari aplikasi Pospay.
Barcode tersebut membuktikan bahwa anda adalah penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu yang sah.
- Download dan instal Pospay di PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker atau Pos
- Di kolom jenis bantuan pilih "Kemnaker 1"
- Foto KTP, klik "Ambil Foto Sekarang"
- Klik tombol kamera
- Hasil foto KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Anda akan diminta foto KTP kembali jika jepretannya tidak jelas.
- Isi seluruh data Pribadi, tekan "Lanjutkan"
Barcode akan muncul, jika NIK yang dimasukkan sesuai dengan penerima BSU 2022.
Simpan barcode dari aplikasi Pospay ini dan tunjukkan ke petugas Kantor Pos. Nantinya petugas akan scan barcode tersebut dan mencocokkan kembali KTP yang dibawa.
Jika verifikasi dokumen ini berhasil dana BSU sebesar Rp 600 ribu akan diberikan. Saat menerimanya, anda juga akan diminta foto sambil memegang uang dan bukti pencairan BSU 2022 dari Kantor Pos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok