Suara.com - Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022). Sebelum memutuskan untuk mendaftar, calon pelamar wajib mengetahui besaran gaji PPPK lulusan S1.
Berkaca dari kasus pendaftaran PPPK tahun sebelumnya, banyak pelamar yang telah dinyatakan diterima sebagai PPPK memilih mengundurkan diri. Alasannya karena besaran gaji PPPK yang didapatkan tidak sesuai ekspektasi pelamar.
PPPK memang memiliki perbedaan dengan PNS. Jika PNS bertugas sebagai pegawai tetap, PPPK sama seperti pegawai kerja kontrak dengan masa kontrak pada umumnya per 5 tahun.
Selain itu, ada perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS, yakni dari segi dana pensiun yang akan diterima. Sebab PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Terkait besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK 2022 Semua Golongan
Berikut ini rincian gaji PPPK 2022 semua golongan dari golongan I hingga yang tertinggi golongan XII.
- Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1?
Melihat dari daftar gaji PPPK semua golongan di atas, tentu Anda pasti bingung, lulusan S1 masuk ke dalam kategori golongan berapa, ya?
Pelamar PPPK lulusan S1 masuk dalam golongan gaji IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Gaji paling rendah untuk golongan IX diperuntukkan bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara gaji tertinggi di golongan tersebut sebesar RP 4.872.000 didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja di atas 25 tahun.
Demikian penjelasan mengenai gaji PPPK lulusan S1. Pastikan calon pelamar PPPK tenaga teknis 2022 mengetahui besaran gaji yang akan didapatkan agar tidak terkejut dan memutuskan mundur setelah diterima.
Berita Terkait
-
10 Syarat Dokumen Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap dengan Cara Daftar
-
Korban PHK Bisa Daftar, Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis Mulai Dibuka
-
SUDAH Dibuka! Ini Cara Cek Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 di Berbagai Instansi
-
7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!
-
Tak Hanya Rumah Di Colomadu, Jokowi Juga Bakal Terima Uang Pensiun, Segini Besarannya
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan