Suara.com - Pemilu 2024 sudah dimulai prosesnya. Mulai bulan Desember 2022 ini KPU bahkan sudah membuka pendaftaran calong anggota PPK dan PPS. Apabila Anda tertarik untuk menjadi anggota PPS, simak syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024 beserta jadwalnya berikut ini.
Di bawah ini kami ringksakan syarat umum, syarat dokumen, cara daftar, jadwal pendaftaran, dan juga informasi gaji yang akan diperoleh anggota PPS Pemilu 2024.
Syarat umum
Persyaratan umum untuk mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia pada Pancasila, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Berintegritas, kepribadiannya kuat, jujur, dan adil.
5. Bukan anggota Partai Politik atau simpatisan Partai Politik
6. Sehat jasmana dan rohani
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
9. Belum pernah dipidana penjara
Syarat dokumen
Kelengkapan dokumen oleh peserta untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Cara daftar PPS Pemilu 2024
Cara daftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Buka situs siakba.kpu.go.id
2. Buat akun
3. Kalau sudah buat akun, persyaratan pendaftaran anggota PPK dan PPS diunggah melalui siakba.kpu.go.id.
4. Apabila tidak bisa mengakses internet atau jika kesulitan melakukan unggah, dokumen bisa dibawa langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota. Di sana, akan ada petugas yang membantu peserta melakukan pendaftaran pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
5. Info lebih lanjut dapat menghubungi email helpdesk.siakba@kpu.go.id atau kirim pesan ke 0812 5650 005 pada jam kerja.
Jadwal dan alur pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS : 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023
Gaji PPS Pemilu 2024
Anggota PPS Pemilu 2024 beserta ketuanya akan mendapatkan gaji. Adapun rincian gaji untuk Ketua dan Anggota PPS adalah sebagai berikut:
- Ketua PPS : Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS : Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS
- 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Demikian itu informasi syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan informasi gaji mereka.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Mantan Atasan Bongkar Sifat Anies saat Jadi Bawahan: Pintar Ngomong, Big Zero
-
Minta Pemilu Ditunda, Begini Reaksi Kelompok Guru Besar Protes Pernyataan Bamsoet
-
Ingin Rebut Kembali Kejayaan PPP di Aceh, Mardiono Sowan ke Orang Ini
-
Bisa Dipidana! Peringatan Bawaslu: Hindari Politik Praktis di Tempat Ibadah
-
Tetap Nomor 3, Ganjar Pede PDIP Bakal Hattrick dan 'METAL' di Pemilu 2024: Kaosku Masih Bisa Dipakai, Merah
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA