Suara.com - Ramai diwartakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya sebagai Presiden berakhir 2024 mendatang. Rumah itu berada di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Luas rumah untuk Jokowi di Colomadu itu disebut memiliki luas mencapai 3.000 meter persegi. Lokasinya juga disebut strategis yakni berada dekat dengan bandara.
Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono, Sabtu (17/12/2022).
Dana Pensiun Presiden Jokowi
Selain mendapatkan hadiah rumah dari negara, presiden Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat. Seperti pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Meskipun sudah berpuluh-puluh tahun, aturan tersebut belum mengalami revisi sampai saat ini.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Respons Santai Gibran Dengar Jokowi Dapat Rumah Di Colomadu: Nggak Ngurusi, Anggap Aja Nggak Tahu
Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Ini artinya, untuk gaji pensiunan presiden yakni sebesar Rp 30,24 juta atau sebesar 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20,16 juta atau 4 x 5,04 juta per bulan.
Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat, kendati saat ini presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan Rp 22 juta per bulan.
Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Santai Gibran Dengar Jokowi Dapat Rumah Di Colomadu: Nggak Ngurusi, Anggap Aja Nggak Tahu
-
Ini Harga Lahan Pemberian Negara Buat Jokowi Disisa Masa Jabatan, Gibran Bersuara
-
Felicia Tissue Bantah Putus dengan Kaesang karena Ibunya: 'Orang yang Diberitakan' Memilih Caranya untuk Menyakiti Saya Jangan Bolak-balik Cerita
-
Ibu Diseret soal Putus dari Kaesang, Felicia Tissue Ngamuk: Jangan Dibolak-balik Cerita Sebenarnya!
-
Blak-blakan, Kaesang Sebut Jokowi Pernah Mengeluh Tentang Hal Ini, Warganet Kaget saat Tahu Penyebabnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini