Suara.com - Lionel Messi yang merupakan salah satu pemain tim nasional Argentina ini memperoleh julukan GOAT atau Greatest of All Time. Sosoknya memang populer karena bakatnya yang luar biasa di sepak bola. Bahkan, namanya semakin besar usai berhasil membawa Argentina keluar menjadi juara Piala Dunia 2022.
Messi menjadi kebanggaan di tanah kelahirannya, Argentina. Oleh karena itulah banyak penggemar dari berbagai belahan dunia termasuk di Argentina sendiri yang ramai-ramai ingin memberi nama anak mereka dengan nama 'Messi'.
Namun, ternyata pemerintah di Kota Rosario Argentina (tempat kelahiran Lionel Messi) mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan nama Messi untuk nama depan bayi. Berikut ini fakta nama Messi dilarang untuk nama depan bayi di Argentina.
Awal mula aturan terbit
Nama ‘Messi’ tampaknya memang menjadi idola bagi para orang tua untuk menamai bayi mereka. Aturan tersebut berawal saat orang tua di Kota Rosario, Argentina yang memberi nama depan anak mereka dengan ‘Messi’.
Kedua orang tua itu yakni pasangan Hector Varela dan Rio Negro pun mengajukan upaya hukum banding atas penggunaan nama ‘Messi’ sebagai nama depan anak mereka pada 2014.
Mereka berharap ketentuan itu berlaku pengecualian untuk anak mereka yang akan menggunakan nama ‘Messi Daniel Varela’.
Aturan penamaan bayi yang berlaku di Argentina
Di Argentina, terdapat larangan sejak 1969 terkait penggunaan nama belakang sebagai nama depan. Aturan ini ditetapkan untuk menghindari kebingungan.
Argentina telah memiliki regulasi nama untuk setiap orang. Hal ini dilakukan untuk melindungi identitas seseorang. Jika orang tua memiliki nama baru yang ingin dipakai, maka orang tua tersebut harus mendaftarkannya ke pihak berwenang.
Aturan baru penggunaan nama ‘Messi’
Pasca diloloskannya Hector Varela dan Rio Negro menggunakan nama ‘Messi’ sebagai nama depan, maka pemerintah pun membuat aturan penggunaan nama Messi.
Upaya ini diberlakukan untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul atas kemungkinan banyaknya orang tua yang menamai anak mereka dengan ‘Messi’ dan mencegah kebingungan.
Berdasarkan aturan dari Catatan Sipil Provinsi Santa Fe, nama ‘Messi’ tak boleh digunakan untuk nama depan karena nama tersebut merupakan nama belakang. Jika ada orang yang nekat melakukannya, maka ia dianggap melawan hukum.
Tren penggunaan nama pemain sepak bola di Argentina
Berita Terkait
-
Profil Salt Bae, Chef yang Dikecam Usai Masuk Lapangan dan Cium Trofi Piala Dunia 2022
-
Laga Final Piala Dunia 2022 Argentina Vs Prancis Minta Diulang, Ratusan Ribu Orang Tandatangani Petisi
-
Jubah Bisht Lionel Messi Ditawar Rp 15,58 Miliar, Netizen: Kursi Cadangan Cristiano Ronaldo Nggak Ada yang Minat?
-
Selebrasi Kontroversial dan Tak Senonoh Emiliano Martines Berbuntut Panjang
-
Kocak! Muncul Petisi Agar Laga Final Piala Dunia 2022 Diulang, Gol Argentina Dinilai Tak Sah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!