Pembubaran PT KKA ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 11 Maret 2022, meski perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak 2008 lalu.
Perusahaan ini berhenti beroperasi karena sudah tidak bisa bersaing dengan para kompetitor karena kondisi teknologi alat produksinya yang sudha tertinggal.
Jika ingin diselamatkan, maka BUMN ini membutuhkan biaya yang investasi yang sangat besar untuk melakukan sejumlah revitalisasi.
5. PT Merpati Nusantara Airline (Persero)
Maskapai penerbangan Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) maskapai tersebut juga telah dicabut sejak 2015.
Dan pada 2 Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya telah menyatakan PT Merpati Airlines Nusantara telah pailit, sehingga telah memiliki payung hukum untuk menuju pembubaran.
Setelah itu, pengadilan telah menunjuk Hakim pengawas serta Kurator yanga kan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.
6. PT Istaka Karya (Persero)
Pada 12 Juli 2022, Pengadilan negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homoglasi) yang diajukan oleh PT Riau Anambas Samudera, melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Profil PT PANN (Persero), BUMN Rugi Melulu Hingga Cuma Punya 7 Karyawan
Pembatalan homoglasi itu dilakukan setelah PT Istaka Karya dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo pada akhir 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Sejak putusan homoglasi pada 2013 itu, Istaka Karya tidak juga menunjukkan perbaikan kinerjanya. Dan per tahun 2021, perusahaan tersebut memiliki total kewajiban mencapai Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan yang tercatat minus Ro570 miliar.
Sementara total aset perusahaan tersebut tercatat hanya senilai Rp514 miliar. Dengan kondisi demikian, PT Istaka Karya terancam bubar.
Namun pasca putusan pembatalan homoglasi, kurator yang telah ditunjuk untuk mengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyen yang kini sedang berjalan.
Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang diperikarakan akan menguntungkan, sehingga dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Profil PT PANN (Persero), BUMN Rugi Melulu Hingga Cuma Punya 7 Karyawan
-
Buat yang Masih Galauin Percintaan, Erick Thohir Sarankan Belajar dari Fajar SadBoy
-
Profil Silmy Karim, Dirut Spesialis BUMN Sakit Jadi Dirjen Imigrasi
-
Bukan Menteri dari NasDem, Demokrat Lebih Setuju Erick Thohir yang Di-reshuffle Jokowi
-
Erick Thohir Gemar Nonton Film, Ini 10 Film Indonesia Favoritnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf