Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya divonis sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, di ruang sidang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roy Suryo di hukum sslama 1 tahun 6 bulan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak meminta Roy Suryo membayar denda perkara sebesar Rp300 juta seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Kala itu, Roy Suryo didampingi oleh istri, Ismarindayani Priyanti dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin.
"Alhamdulillah doakan baik dan di hari ibu ini moga-moga saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," kata Roy Suryo, di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).
Roy Suryo juga membacakan secara langsung pembelaannya atas tuntutan JPU yang kemudian diteruskan penasihat hukumnya.
"Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," ungkap Roy Suryo.
Baca Juga: Hari Ini Roy Suryo Hadapi Vonis Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Seperti diketahui, Roy Suryo tersandung perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Politisi Partai Demokrat ini didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India