Suara.com - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengajukan setidaknya 35 alat bukti ke majelis hakim pada sidang lanjutan kasus Brigadir Yosua hari ini, Kamis (29/12/2022).
"Kami hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 alat bukti," kata Febri kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Adapun 35 alat bukti tersebut berupa video, foto hingga sejumlah kabar hoaks yang sempat beredar sepanjang proses hukum kasus Yosua.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ungkap Febri.
Jaksa Bacakan BAP Saksi
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir sepanjang persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Salah satu BAP yang akan dibacakan jaksa adalah BAP ketua RT kompleks Sambo, Seno Sukarta.
"Iya salah satunya ketua RT," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Diketahui, Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan. Selain Seno, jaksa bakal membacakan BAP enam orang saksi lainnya yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Tak Bisa Hadir Ke Persidangan, Jaksa Bakal Bacakan BAP Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Hari Ini
Berita Terkait
-
Tak Bisa Hadir Ke Persidangan, Jaksa Bakal Bacakan BAP Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Hari Ini
-
Kubu Bharada E Ragu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Laporan Saja Ditolak Polisi
-
Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak
-
Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK