Suara.com - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung pada Selasa (27/12/2022). Dalam sidang itu, muncul istilah pelaku 'doen plegen' dan 'uitlokker' atau 'uitlokking'.
Istilah muncul saat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli. Ini bermula saat Elwi bersaksi bahwa pelaku yang diperintah oleh aktor intelektualis dalam suatu perkara tidak bisa dipidana.
Selain itu, Elwi dalam persidangan itu juga diminta menjelaskan beberapa istilah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia pun menjelaskan perbedaan doen plegen dan uitlokking di kasus Sambo.
Penjelasan doen plegen dan uitlokker
Elwi menjelaskan doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sementara itu, uitlokker adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.
Dalam kedua kategori tersebut, Elwi menambahkan ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materiil. Namun, terdapat perbedaan signifikan atas dua istilah tersebut.
Elwi mengatakan istilah doen plegen atau orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini karena dia hanya berkedudukan sebagai instrumen atau alat pelaku intelektual, sehingga yang dapat dipidana adalah orang yang menyuruh lakukan.
Sedangkan perbedaannya dengan uitlokker adalah kedua pelaku dapat dihukum. Pihak yang menggerakan maupun yang digerakkan dapat dipidana.
Pengertian doen plegen dan uitlokker
Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
Melansir dari Hukum Online, terdapat 5 (lima) golongan peserta tindak pidana.
- Plegen; Dader
Pihak yang melakukan perbuatan - Doen Plegen; Middelijke Dader
Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan - Medeplegen; Mededader
Pihak yang turut melakukan perbuatan - Uitlokken; Uitlokker
Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan - Medeplichtig Zijn; Medeplichtige
Pihak yang membantu perbuatan.
Ketentuan terkait doen plegen dan uitlokker terdapat pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan."
Berita Terkait
-
Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
-
Ferdy Sambo-Putri Punya Koleksi Tas Rp 30 Jutaan sampai Mobil Mewah Limited Edition, Berapa Sih Kekayaannya?
-
Tepis Pembelaan Kubu Sambo, Ahli Pidana: Richard Eliezer Disuruh Isi Magasin, Masa Perintahnya Hajar?
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM