Suara.com - Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli pidana yang keterangannya di persidangan dapat meringankan kliennya. Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ahli pidana itu adalah Albert Aries yang merupakan anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sekaligus juru bicara (jubir) RKUHP atau KUHP yang baru.
Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan vonis Bharada E secara Prodeo-Pro Bono alias cuma-cuma. Simak deretan pernyataan jubir RKUHP ringankan vonis Bharada E berikut ini.
Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah
Sebelumnya, Bharada E bersama terdakwa lainnya telah menjalani tes poligraf atau lie detector. Berdasarkan penjelasannya, aturan soal barang bukti telah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.
Albert mengatakan KUHP tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi terkini. Menurut Albert, terkait hasil lie detector tersebut tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di persidangan.
"Kita ketahui KUHP ini banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka (poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," katanya dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022) di PN Jaksel.
Soal Terpaksa Menjalankan Perintah
Tim pengacara juga bertanya soal kemungkinan Bharada E terbebas dari pidana meski mengakui menembak Brigadir Yosua.
Albert Aries menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".
Albert mengatakan ketika seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan darurat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Kemungkinan Hakim Bisa Membebaskan Bharada E
Kemudian, Albert mengatakan hakim bisa membebaskan terdakwa jika merasa ragu tentang Bharada E bersalah atau tidak. Albert menyinggung Pasal 138 KUHAP terkait hakim yang tidak boleh menjatuhkan pidana bila tidak ada dua alat bukti.
Albert mengatakan dalam perbuatan pidana itu harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa itu lah yang betul-betul melakukannya.
Berita Terkait
-
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
-
Daftar 35 Bukti Jadi 'Senjata Pamungkas' Demi Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Menilik Lagi Syarat Jadi Justice Collaborator, Status Bharada E Dipertanyakan Kubu Sambo
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Viral, Bak Selebritis, Richard Eliezer Diteriaki Penggemar di Persidangan
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban