Suara.com - Kubu Sambo kini menaruh perhatian pada status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun sosok pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan 'serangan' kepada Richard dengan mencecar apakah status justice collaborator yang ia miliki sesuai dengan pasal yang kini disangkakan kepadanya.
"Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?," tanya Febri di persidangan.
Senada dengan pertanyaan Febri, sosok ahli hukum pidana, Mahrus Ahli juga dihadirkan dalam sidang tersebut dan menjelaskan bahwa status JC hingga kini tidak dapat digunakan dalam kasus pembunuhan, terlebih pembunuhan berencana.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu." jelas Mahrus.
"Pembunuhan tidak ada di situ (Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Mahrus.
Menilik kembali syarat mejadi Justice Collaborator
Berkat 'serangan' dari kubu Sambo tersebut, publik kini mulai kembali mencari tahu dan menilik syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak menjadi justice collaborator.
Mengutip penjelasan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) yang dirilis melalui laman LSC Badan Pembinaan Hukum Nasional, kehadiran JC diatur dalam beberapa peraturan yakni UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower).
Baca Juga: Sartini PRT Sambo Sebut Putri Candrawathi Tampak Baik-baik Saja Satu Hari Pasca Brigadir Yosua Tewas
JC juga diatur dalam Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
Hasanudin juga menyebutkan beberapa syarat agar seorang tersangka dapat mengajukan diri sebagai seorang JC yakni sebagai berikut:
- Tersangka bukan merupakan pelaku utama dan mempunyai informasi yang sangat penting untuk mengungkap kasus secara terbuka,
- Tersangka jelas mengakui perbuatannya,
- Tersangka memberikan informasi yang penting dan tidak terbelit-belit,
- Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dari proses persidangan,
- Tersangka bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan,
- Tersangka siap membuka fakta hukum serta keterangan yang diperlukan dihadapan sidang pengadilan.
Lebih lanjut, status JC yang diajukan perlu ditinjau oleh hakim.
Berkaca dari kasus Richard Eliezer, status JC yang diberikan kepadanya kini tengah menunggu keputusan hakim.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai justice collaborator," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Sartini PRT Sambo Sebut Putri Candrawathi Tampak Baik-baik Saja Satu Hari Pasca Brigadir Yosua Tewas
-
Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
-
Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta