Suara.com - Kubu Sambo kini menaruh perhatian pada status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun sosok pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan 'serangan' kepada Richard dengan mencecar apakah status justice collaborator yang ia miliki sesuai dengan pasal yang kini disangkakan kepadanya.
"Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?," tanya Febri di persidangan.
Senada dengan pertanyaan Febri, sosok ahli hukum pidana, Mahrus Ahli juga dihadirkan dalam sidang tersebut dan menjelaskan bahwa status JC hingga kini tidak dapat digunakan dalam kasus pembunuhan, terlebih pembunuhan berencana.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu." jelas Mahrus.
"Pembunuhan tidak ada di situ (Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Mahrus.
Menilik kembali syarat mejadi Justice Collaborator
Berkat 'serangan' dari kubu Sambo tersebut, publik kini mulai kembali mencari tahu dan menilik syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ketika seseorang hendak menjadi justice collaborator.
Mengutip penjelasan Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) yang dirilis melalui laman LSC Badan Pembinaan Hukum Nasional, kehadiran JC diatur dalam beberapa peraturan yakni UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower).
Baca Juga: Sartini PRT Sambo Sebut Putri Candrawathi Tampak Baik-baik Saja Satu Hari Pasca Brigadir Yosua Tewas
JC juga diatur dalam Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
Hasanudin juga menyebutkan beberapa syarat agar seorang tersangka dapat mengajukan diri sebagai seorang JC yakni sebagai berikut:
- Tersangka bukan merupakan pelaku utama dan mempunyai informasi yang sangat penting untuk mengungkap kasus secara terbuka,
- Tersangka jelas mengakui perbuatannya,
- Tersangka memberikan informasi yang penting dan tidak terbelit-belit,
- Tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dari proses persidangan,
- Tersangka bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan,
- Tersangka siap membuka fakta hukum serta keterangan yang diperlukan dihadapan sidang pengadilan.
Lebih lanjut, status JC yang diajukan perlu ditinjau oleh hakim.
Berkaca dari kasus Richard Eliezer, status JC yang diberikan kepadanya kini tengah menunggu keputusan hakim.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai justice collaborator," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Sartini PRT Sambo Sebut Putri Candrawathi Tampak Baik-baik Saja Satu Hari Pasca Brigadir Yosua Tewas
-
Ferdy Sambo Beberkan Maksud Sempat Bilang Kejadian Pelecehan ke Istrinya di Magelang Hanya Ilusi
-
Kesaksian Anak Buah, Ferdy Sambo Bilang Kejadian Di Magelang Hanya Ilusi Belaka
-
Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso jadi Alat Bukti Kubu Sambo, Jaksa Mesam-mesem di Sidang
-
Profil Albert Aries, Saksi Sukarela Bharada E yang Punya Jabatan Mentereng
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif