Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi pada Kamis (29/12/2022).
Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan terkait pemberhentiannya secara tidak hormat dari Polri pada 29 Desember 2022 ke PTUN.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang hanya Ilusi, Terkuak lewat BAP Saksi di Persidangan
-
Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Pasca Pembantaian Yosua, Putri Candrawathi Masih Santai Sarapan hingga Mampu Suruh-suruh ART
-
Sartini ART Sambo Ngaku Tak Pernah Kenal Brigadir J, Hanya Sebut Orang-orang ini di Rumah Saguling
-
Febri Diansyah Sentil Richard Eliezer Bawa-bawa Alibi Perintah Jabatan, 'Dirujak' Warganet: Lawak!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh