Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada hari ini, Jumat (30/12/22).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, hari Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Puan Maharani terkait dengan Perppu tersebut.
Airlangga menyebut bahwa pertimvangan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah kebutuhan mendesak.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Suara.com - Menggantikan UU Sebelumnya
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid tertanggal 30 Desember 2022 tersebut merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Kebutuhan Mendesak
Diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim aturan tersebut ditandatangani karena kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan Tanah Air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.
Mulai dari menghadapi adanya resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional.
Airlangga juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 30 negara yang telah menjadi pasien IMF.
Perppu Sudah Diketahui DPR
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker
-
Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya
-
Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital