Airlangga juga menjelaskan bahwa pada pengusaha menunggu kepastian adanya keberlangsungan regulasi yang dibatalkan oleh MK tahun lalu. Sementara itu, Perppu tersebut sudah diketahui oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Perppu Cipta Kerja menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum, perbaikan kesalahan penulisan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang nonsubstansial.
Penjelasan Mahfud MD
Diketahui, Menteri Koordinator di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 ini murni karena alasan yang mendesak.
Hal tersebut sebagaimana dengan adanya putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Ia juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga alasan Peppu tersebut diluncurkan. Pertama, mendesak. Kedua, ada kekosongan hukum. Ketiga, ada upaya untuk memberikan kepastian hukum.
Ia pun tidak memungkiri bahwa alasan potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan memicu pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategi secepatnya.
Mahfud MD juga menilai bahwa langkah strategis yang diambil tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan dari MK, sebagaimana putusan Nomor 91 tahun 2021, yaitu sebagaimana upaya untuk bisa menyelamatkan situasi bangsa.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Tetap Jangan Lupakan Masker
-
Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya
-
Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya