Suara.com - Komnas Perempuan turut merespons kasus perselingkuhan yang dialami seorang perempuan bernama Norma Rismala yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat, khususnya di media sosial.
Kasus itu menggegerkan publik, karena suaminya berselingkuh denga ibu kandung Norma, yang tak lain mertua dari pasangannya tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan Norma sebagai korban peselingkuhan bisa menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Norma dapat melaporkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Tergantung dari kondisi perselingkuhan dan dampaknya, perempuan dalam perkawinan yang pasangannya berselingkuh dapat menggunakan UU PKDRT untuk melaporkan tindak kekerasan psikis, dan/atau kekerasan fisik, dan/atau penelantaran," kata Andy saat dihubungi Suara.com pada Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Andy menilai keputusan tersebut berada di tangan Norma yang menjadi korban dari ketidaksetiaan suaminya.
"Tentunya ia juga punya pilihan untuk tidak melaporkan, melainkan mengugat perceraian saja. Atau bahkan bertahan dalam perkawinannya itu," kata Andy saat dihubungi Suara.com pada Jumat (30/12/2022).
Hal itu mengingat, Norma yang berada di posisi yang sulit, sebab pada kasusnya, sang suami berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
"Masing-masing pilihan tidak mudah bagi pihak perempuan tersebut (Norma) dengan banyak pertimbangan baik personal, relasi pasangan, keluarga, maupun sosial kemasyarakatan," kata Andy.
Baca Juga: Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
Namun jika akhirnya Norma memilih langkah hukum atas kasusnya dia perlu mendapatkan pendampingan.
"Karenanya apa pun yang dipilih ia perlu ditemani dan bila melaporkan kasusnya, perlu didampingi," kata Andy.
Untuk mengakses pendampinga secara hukum dan psikologis, Norma dapat mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Idealnya, institusi ini dapat menjadi ruang perempuan tersebut mendapatkan penguatan pendampingan," jelas Andy.
Berita Terkait
-
Ajak Suaminya Tinggal Terpisah dengan Mertua, Ibunda Norma Risma Malah Maki Anaknya: Gak Tau Diri!
-
Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
-
Ketahuan Basah Lagi 'Begituan' dengan Menantu, Norma Risma Sebut Ibu Kandungnya Belum Minta Maaf
-
Norma Risma Sakit Hati Mantan Suami Punya Kekasih Baru: Mana Aku Masih Ada Rasa
-
Kebangetan! Tak Cuma Selingkuh, di Bulan Puasa Pria Ini Ajak Ibu Mertua Berhubungan Badan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting