Suara.com - Komnas Perempuan turut merespons kasus perselingkuhan yang dialami seorang perempuan bernama Norma Rismala yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat, khususnya di media sosial.
Kasus itu menggegerkan publik, karena suaminya berselingkuh denga ibu kandung Norma, yang tak lain mertua dari pasangannya tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan Norma sebagai korban peselingkuhan bisa menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Norma dapat melaporkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Tergantung dari kondisi perselingkuhan dan dampaknya, perempuan dalam perkawinan yang pasangannya berselingkuh dapat menggunakan UU PKDRT untuk melaporkan tindak kekerasan psikis, dan/atau kekerasan fisik, dan/atau penelantaran," kata Andy saat dihubungi Suara.com pada Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Andy menilai keputusan tersebut berada di tangan Norma yang menjadi korban dari ketidaksetiaan suaminya.
"Tentunya ia juga punya pilihan untuk tidak melaporkan, melainkan mengugat perceraian saja. Atau bahkan bertahan dalam perkawinannya itu," kata Andy saat dihubungi Suara.com pada Jumat (30/12/2022).
Hal itu mengingat, Norma yang berada di posisi yang sulit, sebab pada kasusnya, sang suami berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
"Masing-masing pilihan tidak mudah bagi pihak perempuan tersebut (Norma) dengan banyak pertimbangan baik personal, relasi pasangan, keluarga, maupun sosial kemasyarakatan," kata Andy.
Baca Juga: Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
Namun jika akhirnya Norma memilih langkah hukum atas kasusnya dia perlu mendapatkan pendampingan.
"Karenanya apa pun yang dipilih ia perlu ditemani dan bila melaporkan kasusnya, perlu didampingi," kata Andy.
Untuk mengakses pendampinga secara hukum dan psikologis, Norma dapat mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Idealnya, institusi ini dapat menjadi ruang perempuan tersebut mendapatkan penguatan pendampingan," jelas Andy.
Berita Terkait
-
Ajak Suaminya Tinggal Terpisah dengan Mertua, Ibunda Norma Risma Malah Maki Anaknya: Gak Tau Diri!
-
Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
-
Ketahuan Basah Lagi 'Begituan' dengan Menantu, Norma Risma Sebut Ibu Kandungnya Belum Minta Maaf
-
Norma Risma Sakit Hati Mantan Suami Punya Kekasih Baru: Mana Aku Masih Ada Rasa
-
Kebangetan! Tak Cuma Selingkuh, di Bulan Puasa Pria Ini Ajak Ibu Mertua Berhubungan Badan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon