Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.Terdapat sejumlah poin penting Perpu Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memalaui keterangan pers yang didampingi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, Perppu No. 2/2022 yang baru saja diterbitkan ini berpedoman pada peraturan perundangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Dia menjelaskan jika penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat kondiai perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.
"Pertimbangannya yakni kebutuhan mendesak, sehi hha pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 30 negara meminta bantuan kepada International Monetary Fund (IMF), sehingga ancaman krisis ini bagi negara-negara berkembang menjadi sangat nyata.
“Terkait geopolitik, perang Ukraina -Rusia, dan sejumlah konflik lain juga belum selesai tentu semua negara juga akan menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” katanya.
Selain itu, penerbitan aturan tersebut sekaligus menjadi urgensi mengingat saat ini pemerintah harus berjuang untuk mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah harus mampu mengejar target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun.
7 Poin Penting Perpu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
• Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
• PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
• Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
Berita Terkait
-
Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada
-
Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKS: Presiden Jokowi Cukup Dua Periode
-
Demi Manjakan Investor dan Pemodal, Jokowi Disebut Ugal-ugalan Bentuk Perppu Cipta Kerja
-
Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia
-
YLBHI Ungkit Akal Bulus Jokowi: Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi