Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.
Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
"Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu," tambahnya.
Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut," ucapnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.
Baca Juga: Kecam Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkang Konstitusi!
Berita Terkait
-
Momen Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan di 2023 Meski PPKM Dicabut
-
Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
-
Selamat Tinggal Covid 19, Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM
-
Ultimatum Amien Rais ke Jokowi Setelah Partainya Lolos Pemilu 2024: Tambah Dua Tahun, Tiga Tahun, Lupakan!
-
Blak-Blakan Alasan Jokowi Cabut PPKM Jelang Malam Tahun Baru 2023, Kok Buru-buru Banget Sih Pak?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat