Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.Terdapat sejumlah poin penting Perpu Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memalaui keterangan pers yang didampingi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, Perppu No. 2/2022 yang baru saja diterbitkan ini berpedoman pada peraturan perundangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Dia menjelaskan jika penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat kondiai perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.
"Pertimbangannya yakni kebutuhan mendesak, sehi hha pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 30 negara meminta bantuan kepada International Monetary Fund (IMF), sehingga ancaman krisis ini bagi negara-negara berkembang menjadi sangat nyata.
“Terkait geopolitik, perang Ukraina -Rusia, dan sejumlah konflik lain juga belum selesai tentu semua negara juga akan menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” katanya.
Selain itu, penerbitan aturan tersebut sekaligus menjadi urgensi mengingat saat ini pemerintah harus berjuang untuk mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah harus mampu mengejar target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun.
7 Poin Penting Perpu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
• Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
• PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
• Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
• Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
• UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
• Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
• UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
• TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
• Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.
5. Pesangon
• Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
• JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
• Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
• Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.
7. Waktu Kerja
• Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).
Nah itulah tadi sejumlah poin penting Perppu Cipta Kerja yang hari ini resmi diterbitkan pemerintah. Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun pemerintah menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman inflasi global. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada
-
Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKS: Presiden Jokowi Cukup Dua Periode
-
Demi Manjakan Investor dan Pemodal, Jokowi Disebut Ugal-ugalan Bentuk Perppu Cipta Kerja
-
Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia
-
YLBHI Ungkit Akal Bulus Jokowi: Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN