Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK.
"Penahanan wewenang sepenuhnya penyidik, bila saatnya pasti dilakukan penahanan," kata Ali saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Ali menyebut selama ini tidak ada tersangka yang tidak dilakukan penahanan oleh KPK.
"Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan ketika penyidikannya cukup," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (23/12/2022) lalu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun tanpa alasan yang jelas, Bambang Kayun mangkir dari pemanggilan itu. Karenanya KPK sudah mengagendakan pemanggilan ulang.
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukannya untuk bebas dari jeratan hukumnya. Namun Majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan Bambang Kayun. Ditegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Pada kasus ini, KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Berita Terkait
-
KPK Telisik Aliran Suap AKBP Bambang Kayun Bagus ke Anggota Polri Lain
-
Bukannya Ditahan KPK, Tersangka Korupsi APBD Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Sibuk Resmikan Kantor Pemerintahan
-
Periksa Saksi Ini, KPK Usut Apartemen Gubernur Lukas Enembe di Jakarta
-
Kabar KPK Sita Aset Korupsi Gibran Putra Jokowi Bikin Gempar, Begini Faktanya
-
CEK FAKTA: Gibran Anak Jokowi Terancam Dimiskinkan, Seluruh Aset Hasil Korupsi Disita KPK, Benarkah?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?