Suara.com - Keputusan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra. Untuk mengetahui isi lengkap aturan ini, kalian dapat mengakses link download Perppu Cipta Kerja berikut.
Dengan membaca dengan lengkap isi Perppu Cipta Kerja, anda bisa memberi penilaian apakah aturan tersebut berpihak pada rakyat atau tidak. Makanya akses kepada link download Perppu Cipta Kerja dibutuhkan.
Pemerintah dalam hal ini, Presiden Jokowi menyebut Perppu Cipta Kerja adalah jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri. Menurutnya, ekonomi Indonesia 2023 akan sangat tergantung dengan investasi kekuatan ekspor.
Pernyataan senada juga diungkapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Katanya, memang ada ada alasan mendesak di balik terbitnya Perpu Cipta Kerja tersebut.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurut Airlangga, penerbitan Perpu ini bersifat mendesak, mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.
Apakah benar demikian? Silahkan baca Perppu Cipta Kerja dan unduh lewat link download Perppu Cipta Kerja dalam bentuk file PDF berikut:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perppu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perppu Cipta Kerja atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memiliki 1117 halaman yang tidak hanya mengatur soal investasi dan soal ekspor. Aturan yang terbit pada 30 Desember 2022 ini juga melingkupi sektor koperasi, UMKM hingga ketenagakerjaan.
Poin Penting Perppu Cipta Kerja
Ada beberapa beberapa poin penting dalam perpu ini, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
- PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
- Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
- Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
- UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua