Suara.com - Keputusan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra. Untuk mengetahui isi lengkap aturan ini, kalian dapat mengakses link download Perppu Cipta Kerja berikut.
Dengan membaca dengan lengkap isi Perppu Cipta Kerja, anda bisa memberi penilaian apakah aturan tersebut berpihak pada rakyat atau tidak. Makanya akses kepada link download Perppu Cipta Kerja dibutuhkan.
Pemerintah dalam hal ini, Presiden Jokowi menyebut Perppu Cipta Kerja adalah jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri. Menurutnya, ekonomi Indonesia 2023 akan sangat tergantung dengan investasi kekuatan ekspor.
Pernyataan senada juga diungkapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Katanya, memang ada ada alasan mendesak di balik terbitnya Perpu Cipta Kerja tersebut.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Menurut Airlangga, penerbitan Perpu ini bersifat mendesak, mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.
Apakah benar demikian? Silahkan baca Perppu Cipta Kerja dan unduh lewat link download Perppu Cipta Kerja dalam bentuk file PDF berikut:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perppu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perppu Cipta Kerja atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memiliki 1117 halaman yang tidak hanya mengatur soal investasi dan soal ekspor. Aturan yang terbit pada 30 Desember 2022 ini juga melingkupi sektor koperasi, UMKM hingga ketenagakerjaan.
Poin Penting Perppu Cipta Kerja
Ada beberapa beberapa poin penting dalam perpu ini, diantaranya yaitu:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
- PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
2. Alih Daya (Outsourcing)
- Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
- Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.
3. Upah Minimum (UM)
- UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
- Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
- UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Krisis Politik Nepal Memanas, Militer Turun Tangan
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Optimisme Purbaya Capai Target Ekonomi 8%
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa
-
Israel Bom Ibu Kota Qatar
-
Cerita SMA Negeri 4 Mataram Soal Chromebook Era Nadiem Makarim : Tak Ada Office-nya
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar