Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang baru diterbitkan Presiden Jokowi.
Menurut Guspardi, sekalipun akan memberikan persetujuan, DPR harus memastikan telah melakukan pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
Eks anggota Panja RUU Cipta Kerja ini memandang DPR bisa menolak Perppu Cipta Kerja apabila memang punya pandangan lain.
"DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati," kata Guspardi, Senin (2/1/2023).
Guspardi memahami kedudukan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Ia mengatakan Perppu itu setara dengan undang-undang sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi atau MK inkonstitusional bersyarat.
"Mengubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," ujar Guspardi, Minggu (1/1/2023).
Guspardi sendiri meminta pemerintah memberi penjelasan secara transparan guna menjawab sorotan publik akan hadirnya Perppu Cipta Kerja. Mengingat, terbitnya Perppu ini menggugurkan keputusan MK.
"Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU," tutur Guspardi.
Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
Kendati begitu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini menilai ada niat baik dari pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Ia juga menganggap logis dan wajar alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terkait dengan proyeksi perekenomian 2023 yang dinilai sangat tergantung kekuatan investor serta ekspor.
"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," kata Guspardi.
Alasan Jokowi Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Berita Terkait
- 
            
              Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
- 
            
              'Putin Ngakak Dengernya', Rocky Gerung Heran Perang Rusia Jadi Alasan Terbitnya Perppu Cipta Kerja
- 
            
              Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran
- 
            
              Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya
- 
            
              Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: "Ini Bencana Undang-undang"
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
- 
            
              5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
- 
            
              Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
- 
            
              Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
- 
            
              3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
- 
            
              Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
- 
            
              Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
- 
            
              Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
- 
            
              Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
- 
            
              Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
- 
            
              Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
- 
            
              DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
- 
            
              Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
- 
            
              Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
- 
            
              Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi