Suara.com - Sejumlah organisasi Serikat Buruh termasuk Partai Buruh tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka bakal melawan lewat aksi demo besar-besaran hingga menggugat lewat pengadilan.
Dalam keterangan persnya, Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah membaca, mempelajari, menelaah dan mengkaji isi dari Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi. Dengan tegas ia menyatakan, buruh menolak!
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Ia menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ciptaker yang tegas ditolak kalangan buruh. Salah satunya terkait upah minimum kabupaten/kota. Kata dia, di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.
Selain itu, persoalan lain dalam Perppu Cipta kerja terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.
"Adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," kata Iqbal.
Dengan pasal itu, buruh berpendapat, bahwa itu adalah mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga sewaktu-waktu bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain juga soal hilangnya upah minimum sektoral.
Kemudian terkait outsourcing atau alih daya. Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.
Baca Juga: Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya
Hal lain yang jadi sorotan buruh adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja disebut tidak ada perubahan.
Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.
"Terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut, mudah PHK," kata Iqbal.
Kemudian soal tenaga kerja asing yang persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh juga menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.
Said Iqbal juga tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.
"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," imbuh Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Kemarin Ferdy Sambo Berani Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Tapi Dicabut Lagi, Apa Tujuannya?
-
Link Download Perppu Cipta Kerja PDF, Poin Penting dan Kontroversinya
-
Ada Syarat Khusus!! Jokowi Ga Mau Masuk ke Warung Makan Ini
-
Keputusan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Lecehkan Konstitusi: "Ini Bencana Undang-undang"
-
Strategi Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Jalan Terbaik atau Jalan Berlubang di Tahun Resesi?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer