Suara.com - Partai politik perlu bekerja masif di tahun ini untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) karena sistem proporsional terbuka dalam Pemilu mendatang.
Selain, persoalan model sistem proporsional terbuka yang mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu.
"Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi," kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Ia mengemukakan, dampak pemberlakuan sistem pemilu tersebut membuat parpol kerap kali memasukkan kandidat secara asal dengan tujuan memenuhi daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang," katanya pula.
Lantaran itu, ia menyebut parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya. Apalagi, masih berlakuknya kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.
Menurut Ahmad, parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini dengan memanfaatkan berbagai media dan juga teknologi.
"Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah," katanya pula.
Lebih lanjut, ia menekankan, sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut. Tetapi untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik.
Baca Juga: 'Bak Beli Kucing Dalam Karung' Pro Kontra Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
"Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif," ujarnya lagi.
Pada tahun ini, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya seperti dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden, sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan," katanya pula.
Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
"Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan